Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai
Rekam Jejak Pho Sie Dong, Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai, Pernah Buron dan Ngaku Diperas Polisi
Nama Pho Sie Dong kembali menjadi sorotan, setelah Kejari Binjai menyatakan akan segera mengadili bandit bisnis ilegal Kota Binjai ini
Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.
Menganiaya anak-anak
Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.
Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.
Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.
Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan.
Baca juga: ANGGOTANYA Dilaporkan ke Propam, Dirkrimsus Polda Sumut Sebut Ada Temuan Dugaan Kosmetik Ilegal
Diadili kasus narkoba
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal di Kota Binjai dalam waktu dekat akan diadili.
Kali ini, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai akan diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.
Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.
"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).
Fatah mengatakan, setelah berkasi diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.
Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.
Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).
Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.
Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.