Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai

Rekam Jejak Pho Sie Dong, Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai, Pernah Buron dan Ngaku Diperas Polisi

Nama Pho Sie Dong kembali menjadi sorotan, setelah Kejari Binjai menyatakan akan segera mengadili bandit bisnis ilegal Kota Binjai ini

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai namanya kembali mencuat ke publik.

Nama Pho Sie Dong muncul lagi setelah Kejari Binjai menyatakan akan mengadili bandit bisnis ilegal ini dalam perkara narkoba, atau kepemilikan sabu.

Lantas, siapa Sosok Pho Sie Dong ini, berikut adalah ulasannya.

Baca juga: Petugas Imigrasi Kualanamu Gagalkan 2 Orang Terduga PMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia

Mafia pengoplos pupuk subsidi 

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: Keluarga yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Diam-diam Cabut Laporan di Propam

Tuduh polisi lakukan pemerasan 

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Hutan Lae Pondom Rusak dan Gundul Dirambah Diduga Mafia Ilegal Logging

Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.

Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

Menganiaya anak-anak  

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. 

Baca juga: ANGGOTANYA Dilaporkan ke Propam, Dirkrimsus Polda Sumut Sebut Ada Temuan Dugaan Kosmetik Ilegal

Diadili kasus narkoba

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal di Kota Binjai dalam waktu dekat akan diadili.

Kali ini, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai akan diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.

Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.

"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Fatah mengatakan, setelah berkasi diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.

Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.

Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).

Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.

Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.

Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022). 

Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi keresahan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. 

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu seharga Rp 100 ribu. 

Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi.

Bahkan, Riki juga langsung menunjukan satu paket ganja seberat 1,77 gram. 

Keduanya pun diciduk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai yang menyamar.

Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.

Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.

Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved