Berita Medan

SIDANG Dugaan Suntik Vaksin Kosong Lanjut, 2 Saksi Temukan Hal Aneh dan Lapor ke Kepsek

Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.

Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Sidang dugaan suntik vaksin kosong yang menjerat Terdakwa dr. Tengku Gita terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, dihadirkan dua saksi yakni Kristina dan Sutina oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih. 

Saksi mengaku saat giliran anaknya yang akan disuntik vaksin, pihaknya sempat memvideokan proses vaksinasi tersebut, namun sore harinya saat menonton video tersebut kembali saksi merasa aneh dan melaporkan hal tersebut ke Wali Kelas anaknya.

"Setelah lihat videonya saya ragu ini anak disuntik vaksin atau enggak. Lalu Saya tanya ke wali kelas melalui WA, saya bilang ini keknya ada yang ganjal. Katanya wali kelas nanti aku tanya dulu ke dokternya," ucap saksi Kristina.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Dr. Gita Terdakwa Suntik Vaksin Kosong Menangis Terisak di Pengadilan Negeri Medan

Setelahnya wali kelas pun menghubunginya dan mengatakan bahwa pihak vaksinator yakni terdakwa mengaku kalau suntikan tersebut sudah berisi vaksin.

"Wali kelas bilang ada obatnya, saya penasaran, dimata kita enggak ada obatnya," ucapnya.

Belakangan diketahui ada orangtua lain yang melaporkan hal serupa ke kepala sekolah (Kepsek), hingga Kepsek pun mengajak para saksi bertemu dengan pihak penyelenggara yakni Polsek Medan Labuhan dan terdakwa.

"Saat itu ada orangtua murid, ada dokter Gita, kepsek, dan kapolsek. Hasil rapat itu kami beda pendapat, kami menganggap itu tidak disuntikkan vaksinnya, sedangkan dokter Gita bilang itu ada. Sampai selesai malam tetap beda pendapat," ucap saksi.

Saksi mengaku anaknya Olivia juga tidak mengalami efek vaksin apapun setelah kejadian tersebut. Berbeda dengan anaknya Oktavia yang juga divaksin di hari yang sama mengaku tangganya pegal dan susah digerakkan.

"Dua-duanya ada rekamannya Olivia pagi, Oktavia siang. Oktavia bilang tangannya yang disuntik sakit, diangkat susah. Kalau Olivia enggak ada keluhan apapun," ucap saksi.

Usai memeriksa saksi, lantas Majelis Hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.

Baca juga: TERDAKWA Vaksin Kosong dr Gita Menangis Terisak di Pengadilan, Ini Penyebabnya

Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.

Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu  yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator  yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved