Berita Deliserdang

10.500 Pekerja Rentan Deliserdang Dapat Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

Sebanyak 10.500 pekerja rentan di Kabupaten Deliserdang didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / INDRA
Sekda Deliserdang, Darwin Zein menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan di aula kantor Bupati Deliserdang Rabu, (27/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Sebanyak 10.500 pekerja rentan di Kabupaten Deliserdang didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti dua program seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Mereka bisa didaftarkan karena adanya kolaborasi antara Pemkab Deliserdang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sumut.

Penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Kesehatan mewakili 10.500 pekerja rentan dana partisipasi Bank Sumut ini pun dilakukan di kantor Bupati Deliserdang Rabu, (27/7/2022).

Tampak kalau yang datang saat itu adalah pekerja rentan dibidang kelautan dan pertanian.

Di bidang kelautan mereka merupakan nelayan dari daerah Kecamatan Pantai Labu.

Selama ini mereka tidak pernah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

Asisten Deputi bidang pengawasan, pemeriksaan dan managemen resiko BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut, Rasidin menyebut kolaborasi yang dilakukan antara badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Sumut serta Pemkab Deliserdang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rentan disektor pertanian, kelautan dan lain-lain.

Ia mengapresiasi pihak Bank Sumut yang mau mengeluarkan CSR kepada 10.500 pekerja rentan ini.

Diharapkan agar kedepannya pekerja rentan yang sudah terdaftar bisa meneruskan pembayaran iuran sebesar Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Boleh juga kalau nanti ditambah lagi Rp 20 ribu jadi total 36 ribuan untuk jaminan hari tua. Pekerja rentan itu pekerja yang sangat beresiko tinggi dibidang pekerjaan yang sifatnya pertanian kelautan seperti hari ini. Sehari harinya itu mendapatkan penghasilan yang tidak menentu sehingga kita anggap rentan dalam resiko sosial, "ujar Rasidin.

Untuk pekerja rentan ini, Rasidin juga menyebut bahwa sebenarnya pembiayaan iuran juga bisa dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah untuk penerima bantuan iuran (PBI).

Untuk hal ini Dinas Ketenagakerjaan pun bisa melakukannya kedepannya. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang, Binsar Sitanggang menyebut pihaknya juga kedepan akan melakukan hal yang sama.

Saat ini sudah ada Inpres maupun Permendagri yang mengatur agar pekerja rentan ini bisa dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

"Rencana tahun depan lah kalau anggaran kita nanti tersedia. Udah kita cari melalui Camat dan Dinas Sosial juga, supaya datanya bisa valid. Kalau kita nanti beda lagi orangnya bukan yang 10.500 yang sudah dapat sekarang. Nanti ya bisa tukang becak dayung, tukang jamu dan macam-macamlah. Makanya sekarang masih proses pengambilan data dulu, "kata Binsar.

Karena menjadi amanat undang-undang makanya tahun depan akan dilakukan juga oleh pihaknya. Untuk estimasi Binsar menyebut paling kemampuan Pemkab bisa menampung 10 ribuan orang untuk tahun pertama. Pembayaran iurannya akan dibayarkan secara berkelanjutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved