Sidang Kasus Kerangkeng Manusia

BIADABNYA Anak Bupati Langkat Nonaktif, Kaki Tahanan Dipukuli Balok, Dibiarkan Mati Tenggelam

Dewa Peranginangin melakukan tindakan biadab dan tak terpuji terhadap tahanan. Seorang tahanan disiksa sampai mati

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, dua terdakwa yang menyiksa tahanan sampai mati 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sungguh keji dan biadab.

Dewa Peranginangin disebut ikut melakukan penyiksaan terhadap Sarianto Ginting hingga tewas.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom terungkap, bahwa Dewa Peranginangin menyiksa tahanan menggunakan balok kayu.

Disebutkan bahwa, aksi penganiayaan keji dan tidak bermoral itu dilakukan Dewa Peranginangin dibantu oleh sejumlah anak buah bapaknya pada 13 Juli 2021, sehari setelah Sarianto Ginting dijebloskan ke kereng. 

Baca juga: KAPOLDA Senggak Dewa Peranginangin saat Paparan, Pelaku Ngaku Terlibat Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Mereka yang membantu Dewa Peranginangin menganiaya Sarianto Ginting hingga tewas diantaranya Hendra Surbakti alias Gubsar, Rajisman Ginting alias Rajes dan Jurnalista Surbakti alias Uci.

"Bahwa saksi Heru Gurusinga yang saat itu baru datang bekerja di kebun sawit milik Bupati TRP ketika duduk istirahat di depan kereng/sel 01, sempat melihat terdakwa Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar memukul/menganiaya bagian pergelangan tangan dan kaki korban Sarianto Ginting dengan menggunakan kayu broti secara berulang kali," kata jaksa dalam dakwaanya, Rabu (27/7/2022).

Tidak hanya itu saja, sebelum memukuli pergelangan tangan dan kaki Sarianto Ginting, terdakwa Dewa Peranginangin yang merupakan Ketua Satan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat itu sempat meminta Sarianto Ginting bergelantungan di sel, sambil dianiaya.

Baca juga: Kejamnya Dewa Peranginangin, Anak Mantan Bupati Langkat Siksa Tahanan: Dimartil, Dadanya Dibakar

Setelah puas menganiaya korban, Dewa Peranginangin kemudian memerintahkan anak buah bapaknya, untuk mengambil lakban.

Spontan, para anak buah Terbit Rencana Peranginangin kemudian melakban mata dan mulut Sarianto Ginting.

Ia kembali dipukuli berulang-ulang hingga tak berdaya.

"Bahwa saksi Heru Gurusinga, saksi Riko Sinulingga, saksi Robin Ginting dan saksi Trinanda Ginting melihat korban Sarianto Ginting digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kereng oleh saksi Rajesman Ginting alias Rajes dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar," kata jaksa dalam dakwaannya.

Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya.
Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya. (HO)

Sesampainya di tepi kolam, terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban Sarianto Ginting ke dalam kolam ikan yang berada di depan kereng.

Korban Sarianto Ginting yang tidak bisa berenang sempat menggapaikan tangannya, dan terlihat muncul dipermukaan satu kali, namun selanjutnya korban tidak lagi muncul kepermukaan.

"Berselang beberapa saat kemudian, saksi Rajisman Ginting alias Rajes menyuruh salah satu anak kereng untuk melompat masuk ke dalam kolam ikan mencari korban Sarianto Ginting dan menemukan tubuh korban Sarianto Ginting di dekat saluran pipa air kolam," kata jaksa.

Setelah menemukan tubuh Sarianto Ginting, saksi meletakkan Sarianto Ginting di depan halaman kereng.

Baca juga: ASTAGA, LPSK Sebut Dewa Peranginangin Beri Makan Tahanan Muslim Daging Babi

"Bahwa terdakwa Dewa Peranginangin sempat terlihat memegang denyut nadi tangan korban Sarianto Ginting, dan menyuruh saksi Rajesman Ginting alias Rajes untuk membawa korban Sarianto Ginting ke klinik yang ada di dekat rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia," kata jaksa.

Dari hasil visum diketahui bahwa adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.

Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar didakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seteleh mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (3/8/2022) pekan depan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved