Breaking News

Berita Seleb

TERUNGKAP Razman Nasution Dilaporkan Universitas Ibnu Chaldun

Semakin hari aib Razman Nasution terbongkar, hingga ijazahnya pun diduga palsu dan terancam dipenjara selama enam tahun.

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Nama Razman Nasution semakin tersudutkan, lantaran dirinya berseteru dengan beberapa pihak yang berujung saling lapor.

Usai disomasi oleh Hotman Paris, kini pihak Universitas Ibnu Chaldun (UIC) melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.

Laporan kepolisian ini diduga ijazah palsu Razman Nasution dilayangkan Rudi Kabunang, selaku kuasa hukum yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC).

Rudi Kabunang menyebutkan ada dua orang lain yang dilaporkan bersama Razman Nasution, yakni Ikbal Salim dan Agus Hariadi.

"Yang kami laporkan dugaan tindak pidana ada beberapa dokumen, akta, yang diduga palsu, termasuk ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudara Razman, Ikbal Salim dan Agus Harjadi," kata Rudi.

Laporan tersebut disampaikan karena banyaknya keresahan dari masyarakat terkait kasus Razman Nasution.

Tak hanya itu, pihak Universitas Ibnu Chaldun merasa dirugikan karena adanya organisasi yang mengeluarkan dokumen ijazah untuk dipalsukan.

"Muncul keresahan bagi klien kami dan juga masyarakat dan klien kami merasa dirugikan dengan adanya orang yang atau lembaga lain yang mengaku-mengaku sebagai lembaga yang sah, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang disebut Lembaga Pendidikan Ibnu Chaldun," kata Rudi Kabunang.

Hal ini membuat Razman Nasution dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU No 20 Tahun 2003.

"Ancamannya enam tahun. Dan, beberapa bukti kami sudah miliki," terangnya.

Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan terancam hukuman selama enam tahun penjara.

Bahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani menyatakan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak ditemukan di PDDikti Kemendikbudristek.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved