Tersangka Kerangkeng Manusia

TUDING LPSK Intervensi Pengadilan, Penasihat Hukum Tersangka Kerangkeng : Jangan Melewati Kewenangan

Penasihat hukum dari awal menyakini sejak awal independensi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merumuskan dakwaan yang mereka susun. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

"Penasihat Hukum (PH) tau tidak isi suratnya ? memang biasa LPSK mengirim surat kepada hakim dalam setiap sidang. Kami meminta permohonan persidangannya dilakukan secara teleconference. Itu bisa kami lakukan pada hakim, dan ketua pengadilan," ujar Edwin. 

Saat disinggung soal intervensi, Edwin kembali menanyakan pihak penasihat hukum itu tau apa tidak isi suratnya. 

"Buat kami sih, soal surat kepada ketua pengadilan biasa saja. Tadi juga ada perwakilan LPSK yang hadir dilokasi persidangan. Kami akan selalu memonitoring," tutup Edwin. 

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved