Tersangka Kerangkeng Manusia

TUDING LPSK Intervensi Pengadilan, Penasihat Hukum Tersangka Kerangkeng : Jangan Melewati Kewenangan

Penasihat hukum dari awal menyakini sejak awal independensi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merumuskan dakwaan yang mereka susun. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat Hukum kedelapan tersangka kasus kerangkeng Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, mengingatkan kepada aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum usai sidang kedua delapan tersangka yang di mana satu diantara tersangka yaitu anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022). 

"Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada aparat atau instansi aparatur negara yang lain untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan," ujar Penasihat Hukum, Mangapul Silalahi didampingi penasihat hukum lainnya, Sangap Surbakti dan Tongat Sinaga. 

Penasihat Hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif yaitu, Mangapul Silalahi didampingi Sangap Surbakti dan Tongat Sinaga, saat lakukan sesi wawancara kepada awak media, Rabu (27/7/2022). 
 
 
 
Penasihat Hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif yaitu, Mangapul Silalahi didampingi Sangap Surbakti dan Tongat Sinaga, saat lakukan sesi wawancara kepada awak media, Rabu (27/7/2022).        (TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid)

Lanjut Mangapul, bahwa pada hari ini adalah sidang kedua, karena sidang pertama yang digelar pada, Kamis (21/7/2022) lalu, ditunda dengan alasan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat mengadakan HUT Adhiyaksa, namun demikian mekanismenya persidangan itu tetap digelar.

"Kami sudah medapatkan dakwaan yang terdiri dari tiga berkas dalam perkara ini yaitu,  perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Dewa, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk," ujar Mangapul.

Baca juga: SIDANG Kedua Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dengan Tersangka Dewa Perangin-angin

Penasihat hukum delapan tersangka yang berjumlah tiga orang ini menambahkan, dari awal menyakini sejak awal independensi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merumuskan dakwaan yang mereka susun. 

"Jadi syarat-syarat formil, syarat-syarat esepsi kewenangan mengadili, dalam pelajaran kami terhadap berkas, sehingga atas dasar itulah kami tidak mengajukan esepsi," ujar Mangapul. 

"Sehingga, kami meminta langsung ke pokok perkara menghadirkan saksi di persidangan. Mengapa, karena ini penting. Pertama kualitas saksi, harapan kami majelis hakim memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, dapat melakukan pertimbangan hukumnya dalam putusan se-objektif mungkin, berpedoman pada sepuluh kode etik perilaku hakim, seperti yang dirumuskan dalam surat keputusan bersama komisi yudisial dan ketua mahkamah agung," sambungnya. Hakim saja bisa kita bisa sanggah ketika melampaui kewenangannya, apalagi lembaga yang lain," sambungnya. 

Sedangkan itu Penasihat Hukum, Sangap Surbakti menambahkan, di luar dari materi pokok perkara, Ketua Majelis Hakim sempat membacakan ada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan. 

Di mana menurut Sangap, LPSK meminta agar hakim berkoordinasi dengan pihak LPSK. 

"Saya mau katakan kepada LPSK, anda jangan bergerak dari undang-undang anda. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi.

Jadi jangan peradilan ini ada intervensi sesuka anda, anda punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan itu perlu anda pahami," ujar Sangap.

Baca juga: SIDANG Kedua Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dengan Tersangka Dewa Perangin-angin

Sangap menegaskan, jika sekali lagi pihak LPSK melakukan hal-hal seperti ini, maka dirinya bersama dua penasihat lainnya, akan mengadukan LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa, dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi. 

"Sekali lagi kami katakan kepada LPSK jangan anda intervensi di luar dari kewenangan anda seperti dikatakan dalam undang-undang," tegas Sangap. 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi pun angkat bicara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved