Berita Populer Hari Ini
BERITA Populer Hari Ini, Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat hingga Korupsi Pasar Waserda di Sergai
Penasihat Hukum Tersangka Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Tuding LPSK Intervensi Pengadilan.
Agus menuturkan berawal saat Sugiyono alias babi mendatanginya di Magetan, Jawa Timur.
Korupsi Pasar Waserda di Serdangbedagai, Direktur PT Duta Utama Sumatera Dituntut 5,5 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terlibat korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan menyatakan orang yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, terbukti bersalah melakukan timdak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa M. Umbar Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.
JPU menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga," urai jaksa.
Kencan AF (18) Gadis Belia Pajang Foto Tercantik di MiChat, Tamunya Kesal Wajah Tak Sesuai Aslinya
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi AF (18), seorang gadis belia penjaja diri ini berakhir tragis setelah pelangganya murka.
AF segaja memajang foto wanita cantk di aplikais kencan MiChat untuk menarik pelanggan.
Tak lama diposting, AF pun mendapat bookingan dari seorang pemuda yang berinisial HR (23).
Keduanya pun janji kencan di Hotel Laura, Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2022).
Saat tatap wajah, HR pun emosi karena merasa ditipu AF.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penasihat-Hukum-Tersangka-Kerangkeng-Manusia-Tuding-LPSK-Intervensi-Pengadilanaa.jpg)