Berita Nasional

Belum Mendaftar di PSE Lingkup Privat, Ini 10 Platform Digital Terancam Diblokir Kominfo

Kominfo akan mulai memblokir platform digital yang belum mendaftar ke PSE lingkup privat pada Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.

IST
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektonik - Perusahaan teknologi di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai PSE jika tak ingin layanannya diblokir kominfo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai memblokir platform digital yang belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.

Kominfo memberikan kesempatan bagi platform digital untuk segera mendaftar ke PSE lingkup privat paling lama Jumat (29/7/2022) hari ini, pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Baca juga: Belum Terdaftar di PSE, Kominfo RI Beri Sanksi Tahap Pertama Bagi Platform Digital

Saat itu, platform digital yang belum mendaftar ke PSE lingkup privat mendapat surat teguran.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A Pangerapan, surat teguran itu dikirim pada Sabtu (23/7/2022).

Adapun surat teguran itu menyatakan pemblokiran akan berlaku 5 hari kerja setelah surat dikirm.

Sehingga, perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai hari ini Jumat 29 Juli 2022.

"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 hari sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 Juli, maka take down-nya nanti malam," ungkap Semuel dalam konferensi pers yang digelar di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Menurut Semuel, sampai saat ini ada 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir, yaitu Amazon (marketplace), PayPal, Yahoo search engine, Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Battle.net, dan Origin.

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel.

Baca juga: Dua Platform Digital Asing Populer, YouTube dan Google Belum Muncul di Laman PSE Asing Kominfo

Semuel juga mengatakan bahwa platform yang diblokir nantinya akan bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.

Asalkan PSE tersebut melakukan pendaftaran. Per hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan diri dan ada 8.962 PSE yang terdaftar.

Seluruh PSE tersebut terdiri dari yang terdiri dari 8.680 PSE domestik dan PSE 282 asing.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved