Berita Nasional
Belum Terdaftar di PSE, Kominfo RI Beri Sanksi Tahap Pertama Bagi Platform Digital
Kominfo RI akan menerapkan sanksi tahap pertama, yakni berupa surat teguran bagi platform yang belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE)
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan menerapkan sanksi tahap pertama, yakni berupa surat teguran bagi platform yang belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE).
Sanksi tahap pertama mulai diberlakukan Kamis (21/7/2022). Diketahui batas waktu pendaftaran di PSE Kominfo RI yakni tanggal 20 Juli 2022.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dua Platform Digital Asing Populer, YouTube dan Google Belum Muncul di Laman PSE Asing Kominfo
Dijelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, terhitung mulai Kamis kemarin.
Ditegaskan Semmy, nantinya pemblokiran pada PSE yang belum mendaftaran diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.
Pemblokiran akses dapat dicabut atau dinormalisasi apabila platform digital tersebut melakukan pendaftaran.
Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo akan dikenai sanksi administrasi 3 tahapan, yakni: sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan pemblokiran.
Namun yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukkan sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.
Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.
"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," ujar Semmy.
Pendaftaran PSE Hanya untuk Pendataan
Dirjen Samuel menegaskan bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
Sehingga platform digital tidak perlu khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan.
Baca juga: WhatsApp, Google dan Beberapa Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya, dikutip dari laman Kominfo.
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem.