Berita Nasional

Dua Platform Digital Asing Populer, YouTube dan Google Belum Muncul di Laman PSE Asing Kominfo

Dua platform digital asing populer di Indonesia hingga hari ini, Kamis (211/7/2022) belum masuk di laman PSE Asing, Kominfo RI.

nextren
Ilustrasi YouTube 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua platform digital asing populer di Indonesia hingga hari ini, Kamis (21/7/2022) belum masuk di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Dua platform digital asing itu yakni, YouTube dan Google.

Dikutip dari Tribunnews.com, hingga pukul 07.30 WIB hari ini, YouTube dan Google belum terlihat di PSE.

Baca juga: WhatsApp, Google dan Beberapa Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Hanya ada Google Cloud. Sementara itu, WhatsApp, Facebook, hingga Netflix sudah terdaftar PSE.

Sebelumnya, pihak Google menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai terkait PSE ini.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Banyak PSE besar yang juga sudah terdaftar, seperti Twitter, Snapchat, Line Corp, hingga Riot Games Service.

Hingga pagi ini, ada total 183 PSE Asing yang sudah terdaftar dari satu hari sebelumnya 130 PSE.

Pendaftaran PSE Asing dan Domestik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
 
Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh penyedia layanan digital.

“Ruang digital ini tidak terbatas, tidak seperti ruang fisik yang jelas ada alamatnya. Maka dari itu, kita ingin pelaku usaha ruang digital yang menargetkan market di Indonesia wajib daftar,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa PSE ini membuat pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dan apakah memberikan pedoman dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: CARA Terjemahkan Percakapan Lisan Menggunakan Google Translate

Sementara itu menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanuwijaya pun menilai bahwa kewajiban mengikuti pendaftaran PSE menyangkut kekuatan terhadap hukum serta peraturan.

Dengan adanya PSE ini, lanjut Alfons, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

“PSE ini membuat pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan,” ucap Alfons.

Meski begitu, menurut Alfons, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi.

(Tribunnews.com, Renald, Hari Darmawan) (Kontan.co.id, Lailatul Anisah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved