Brigadir J Tewas Ditembak
MENCUATNYA Ancaman dari Squad (Pasukan) Lama sebelum Kematian Brigadir J
Menurut Kamaruddin, maksud naik ke atas tersebut terlihat janggal. Hal ini yang harus dikuak oleh kepolisian atas ancaman terhadap Brigadir J.
Mengutip Kompas.com, Brigadir J sempat mencurahkan isi hatinya kepada Vera. Brigadir J disebut bercerita bahwa ia sedang memiliki masalah hingga merasa terancam. "Kalau tentang itu memang ada diceritakan. Sekitar seminggu sebelumnya ada pembicaraan yang mengarah ke sana," kata Ramos Hutabarat, pengacara Vera, Minggu (24/7/2022).
Diketahui, Jenazah Brigadir J telah diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) oleh tim forensik gabungan guna kepentingan penyelidikan. Proses autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar dengan penjagaan ketat personel Brimob Polda Jambi. Jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali secara kedinasan kepolisian di pemakamannya di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Irjen Ferdy Sambo Memang Sudah Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Tapi Masih Menjabat Kasatgassus Polri
Meski sudah dinonaktifkan dari Kepala Divis Propam Polri (Kadivpropam Polri) sejak Senin (18/7/2022), ternyata Irjen Pol Ferdy Sambo masih memiliki jabatan strategis. Jabatan ini bukan sembarangan. Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.
Setelah Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan juga menjabat Kasatgassus Polri.
Pengangkatan kembali Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.
Tim Squad (pasukan) di dalam Satuan Tugas Khusus Polri ini dibentuknya sejak dirinya masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang sekaligus menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama.
Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Ferdy di Satgassus, termasuk Brigadir Yosua, Bharada E, serta seluruh ajudan Ferdy lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.
Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy.
Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus. Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.
"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman.
Usman Hamid mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Kapolri Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.
"Berlaku sejak 1 Juli 2022. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dengan kata lain, jelas Usman, ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-bersama-para-ajudan-Ferdy-Sambo.jpg)