Brigadir J Tewas Ditembak
MENCUATNYA Ancaman dari Squad (Pasukan) Lama sebelum Kematian Brigadir J
Menurut Kamaruddin, maksud naik ke atas tersebut terlihat janggal. Hal ini yang harus dikuak oleh kepolisian atas ancaman terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.
“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan (Kasatgassus) ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” sebutnya.
Apapagi dari Sprin yang diterima Kompas.com itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diduga menjadi penembak Brigadir Yosua (Brigadir J) juga merupakan anggota dari Satgassus Polri tersebut.
“Kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” tandasnya.
Diketahui kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, insiden tewasnya Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. Ada dua perkara yang tengah diungkap, pertama dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada istri Ferdy Sambo yang diusut oleh Polda Metro Jaya. Kedua, dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Tak berhenti di situ, perkara ini juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
(Tribun-medan.com/ Tribunnews.com/TribunJambi.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-bersama-para-ajudan-Ferdy-Sambo.jpg)