Berita Nasional
Penyuntikan Vaksin Booster Kedua Covid-19 Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Sasar 1,9 Juta Nakes
Sebanyak 1,9 juta tenaga kesehatan (nakes) mulai hari ini, Jumat (29/7/2022) akan menerima vaksin booster ke-2 atau vaksin dosis keempat.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 1,9 juta tenaga kesehatan (nakes) mulai hari ini, Jumat (29/7/2022) akan menerima vaksin booster ke-2 atau vaksin dosis keempat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyataan, pelaksanaan vaksinasi booster kedua Covid-19 berkaitan dengan perkembangan kasus virus Corona yang akhir-akhir ini kembali terjadi peningkatan di Indonesia
Dan nakes merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai dan Kemungkinan Vaksin Dosis Keempat, Ini Penjelasan Epidemiolog
Baca juga: Kasus Varian Baru Omicron Meningkat, Mulai Pekan Depan Warga Australia Disuntik Vaksin Dosis Keempat
Sehingga dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang terinfeksi Covid-19 dan adanya rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi nakes.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi nakes.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Siapkan Dosis Keempat untuk 4 Juta Nakes
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Berlebih, Presiden Jokowi Dorong Masyarakat Laksanakan Vaksinasi Booster
Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi nakes mulai Jumat (29/7).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
