Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Tak Kunjung Datang ke LPSK, Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Dihentikan

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika keduanya tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan bisa saja LPSK menghentikan proses permohonan perlindungan.

Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E telah melayangkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 14 Juli 2022 lalu.

Baik Putri Candrawathi maupun Bharada E melayangkan perlindungan ke LPSK terkait kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Namun hingga kini LPSK masih menunggu kesediaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk datang menjalani pemeriksaan asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut bisa saja LPSK menghentikan proses permohonan perlindungan kepada keduanya.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Tampakkan Diri di LPSK, Hari Ini Jadwal Assessment Psikologis

Kata Hasto, Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu yakni 30 hari kerja.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Untuk Bharada E, Hasto menilai sejauh ini pihak yang proaktif berkirim surat ke Mako Brimob guna kepentingan pemeriksaan tersebut.

Ditegaskan Hasto, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan ini akhirnya dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Orangtua Brigadir J, Sudah Kirim Surat ke Samuel Hutabarat

"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini dalam perlindungan di Mako Brimob.

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," kata Hasto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved