Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Tak Kunjung Datang ke LPSK, Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Dihentikan
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika keduanya tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan bisa saja LPSK menghentikan proses permohonan perlindungan.
Kendati demikian, bila Bharada E dan Putri Candrawathi tak kunjung hadir ke LPSK hingga batas waktu 30 hari kerja, keduanya masih bisa mengajukan permohonan perlindungan kembali.
Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan dari awal, dengan kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.
"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap Hasto.
Sebelumnya, LPSK menjadwal ulang pemeriksaan asesmen psikologis untuk Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya berencana untuk kembali memanggil keduanya pada pekan depan.
Baca juga: LPSK akan Panggil Bharada E Ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk Pemeriksaan Psikologis
"Pekan depan (dijadwalkan pemeriksaan) insyaallah. (Pemeriksaan untuk) Ibu P dan E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, rencananya LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Putri Candrawati, Rabu (27/7/2022).
Namun, di saat yang bersamaan keduanya urung hadir.
Karena itu, LPSK menjadwalkan ulang pemeriksaan asesmen psikologis tersebut.
Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan hari dan tanggal berapa pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Belum ada kepastian tanggal," ucap Edwin.
Dirinya juga belum dapat memastikan apakah nantinya Bharada E dan Putri Candrawati akan diperiksa dalam hari yang sama atau tidak.
Sebab kata dia, saat ini LPSK masih menunggu konfirmasi lanjutan dari kedua pihak.
"Bisa jadi (dipanggil bersamaan)," kata Edwin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com