Berita Nasional

Sempat Disembunyikan Tersangka, Bareksrim Polri Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus ACT

Barekrim Polri telah menemukan dokumen penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT yang sempat dihilangkan tersangka.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Dittipideksus Barekrim Polri telah menemukan dokumen penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sempat dihilangkan tersangka. 

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor.

"Sudah ditemukan oleh penyidik," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Hanya saja, Whisnu tidak menjelaskan secara rinci identitas tersangka yang memindahkan dan isi dokumen tersebut.

Baca juga: Empat Petinggi ACT Akhirnya Ditahan Bareskrim, Brigjen Whisnu: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor. Nanti kita dalami kembali," pungkasnya.

Pemindahan dokumen penting tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

Whisnu menuturkan bahwa ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hal itu yang menjadikan alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka.

Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut," pungkasnya.

ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing

Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sejatinya berjumlah Rp 138 miliar.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Aset ACT Disita Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved