Brigadir J Tewas Ditembak

Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E, Kini Kembali ke Brimob, Kondisinya Bugar, Status Masih Saksi

Sebagaimana diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo belum datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com/tribunnews.com
Sebanyak 7 ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022) pukul 09.56 WIB. Bharada E hadri belakangan, (Rabu/27/7/2022) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E, Kini Kembali ke Brimob dan Kondisinya Baik-baik Saja.

Lika Liku Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini.

Terbaru, LPSK Menyebut Telah Bertemu Bharada E dan Sebut Kondisinya Baik-baik Saja dan Tak Perlu dapat Perlindungan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. "Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (29/7/2022).

Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK. 

Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.

"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assessment, belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Sebagaimana diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo belum datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Maka Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu. Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin. "Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob. Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini. "Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih syok. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

LPSK Sebut Bharada E Telah Jalani Asesmen dan Dia Bilang Baik-Baik Saja

Pada Sabtu (30/7/2022) malam, LPSK menyebut Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur,  Jumat (29/7/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan dalam pemeriksaan itu Bharada E mengaku tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” sebut Hasto pada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022) malam.

Adapun Bharada E diduga terlibat tembak menembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Peristiwa itu diklaim pihak kepolisian menjadi penyebab tewasnya Brigadir J. Lebih lanjut Hasto menyampaikan, LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologi pada Bharada E, guna mengetahui apakah membutuhkan pendampingan atau tidak.

“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” katanya.

Hasto mengungkapkan, Bharada E mengaku terlibat tembak menembak dengan Brigadir J seperti yang selama ini diungkap oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua,” tuturnya.

Terakhir Hasto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk memberi perlindungan pada Bharada E. Ia menjelaskan, masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum LPSK memutuskan memberi perlindungan. Pemeriksaan itu termasuk mengumpulkan data dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” papar Hasto. Sebab ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi agar seseorang dapat mendapat perlindungan dari LPSK.

Syarat-syarat itu antara lain, berstatus sebagai saksi, korban, atau keduanya sekaligus. “Lalu apakah keterangannya punya signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilan,” ungkapnya. “Ketiga, (dalam) keadaan ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak,” imbuh Hasto.

Keterangan Bharada E itu pun telah disampaikan ke Komnas HAM.

Saat ini proses penanganan perkara tengah dilakukan juga oleh pihak kepolisian.

Pertama, penyelidikan dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dikerjakan oleh Polda Metro Jaya.

Kedua, laporan dugaan pembunuhan berencana yang diajukan keluarga Brigadir J sudah pada tahap penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Di sisi lain proses otopsi ulang yang diminta oleh keluarga Brigadir J telah dilaksanakan Rabu (27/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Politik (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hasil otopsi itu bisa dibuka pada publik.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Heran Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Padahal LPSK Dilindungi Polri

Baca juga: TINGGAL KENANGAN Hubungan Brigadir Yosua dengan Bidan Vera: HBD Hasian ke-22 Love You

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, yang didampingi penasihat hukumnya, ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022)
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua didampingi penasihat hukumnya di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022) (TribunJambi.com/Aryo)

LPSK Cari Kontak dan Keberadaan Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak untuk Berikan Perlindungan

Setelah tidak ada perkembangan terkait permohonan Bharada E dan Putri, kini LPSK mengimbau kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan permohonan perlindungan. Hal itu bisa diajukan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Demikian itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasto mengatakan LPSK belum lama ini baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya tersebut. "Waktu itu saya lihat di televisi, (dia) mengatakan 'LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi', ini kan keliru," ujar Hasto.

Ia menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan perlindungan. Namun, dia menuturkan, dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi. Perlu diingat, kata Hasto, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban. Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, Hasto menambahkan, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons. Padahal, kata dia, lembaganya tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya. "Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujar Hasto.

LPSK juga hingga kini pihaknya masih terus mencari informasi tentang kekasih almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Vera Simanjuntak. Adapun informasi yang dimaksud yakni berupa nomor telepon hingga alamat tempat tinggal dari Vera.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, seluruh informasi tersebut penting untuk pihaknya melakukan komunikasi guna menawarkan perlindungan kepada Vera. "Iya (kami masih mencari informasi Vera)," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/7/2022).

Bahkan Edwin juga sempat meminta informasi tersebut kepada Tribunnewscom. Atas hal tersebut, Tribunnewscom juga berupaya untuk membantu mencarikan informasi kontak Vera untuk nantinya diserahkan kepada LPSK.

Konfirmasi itu menyusul dari adanya pemberitaan kalau Vera tengah merasa ketakutan atas beberapa keterangannya dalam BAP di kepolisian. Bahkan saat ini dikabarkan Vera telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Edwin menyatakan kalau sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Vera. "Belum (ada permohonan)," kata Edwin.

Hal itu didasari karena LPSK masih belum mengetahui secara detail informasi keberadaan maupun kontak pribadi Vera. Jika nantinya sudah mendapatkan kontak tersebut, maka LPSK kata dia, akan berkirim surat kepada yang bersangkutan. "Kalau punya kontak atau alamat (Vera) kami akan hubungi," tukas Edwin.

Baca juga: Mengungkap Tabir Kematian Brigadir J, Pelaku Pengancaman Ada Dalam Foto Bersama Ajudan Ferdy Sambo

Baca juga: AKHIRNYA Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Dilakukan dengan Upacara Kepolisian

Vera Simanjuntak Merasa Takut

Vera Simanjuntak pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi ketakutan setelah kekasihnya itu tewas ditembak. Ia tinggal dan bekerja di Jambi.  Sementar Brigadir Yosua tinggal di Jakarta karena menjadi ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Setelah Brigadir Yosua tewas ditembak, Vera Simanjuntak sempat dimintai keterangan di Polda Jambi.

Saat ini Vera Simanjuntak disebut sangat ketakutan bahkan mengundurkan diri dari pekerjaan. Ia merasa tertekan dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Ia diperiksa polisi di Polda Jambi sejak Jumat (22/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022) dengan 32 pertanyaan diberikan tim penyidik Mabes Polri.

"Dia (Vera) merasa tertekan, akhirnya memilih mundur dari pekerjaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Jhonson Panjaitan, Kamis (28/7/2022). Menurut Jhonson Panjaitan, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi. Apalagi, Vera Simanjuntak terkena dampak besar usai menjalani pemeriksaan. "Kami kecolongan. Sekarang ini secara riil pacar atau calon istri Brigadir Yosua sudah terkena dampak,” ujarnya. 

Dikatakan Jhonson Panjaitan, Vera Simanjuntak mendapatkan dampak besar akibat pemberitaan mengenai apa yang dijelaskankan dalam BAP saat diperiksa sebagai saksi. Saat ini Vera Simanjuntak kata Jhonson Panjaitan sangat ketakutan. "HP sudah disita, saya tidak tahu diganti atau tidak. Yang bersangkutan sudah sangat ketakutan," ujarnya lagi.

Jhonson menilai kalau ibu dari Brigadir Yosua juga harus mendapat perlindungan. LPSK, kata Jhonson, lebih mementingkan perlindungan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istri. Padahal, tekanan pada saksi akan lebih besar setelah ada bukti-buki kuat untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Komjen (Purn) Susno Duadji Sebut Bharada E Sungguh SAKTI, Pangkat Terendah Dikawal Bintara-Perwira

Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022).
Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022). (FB)

INILAH 10 FAKTA Kematian Brigadir J dan 10 Asumsi yang Menjadi Perdebatan Panas

Fakta:

1. Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

2. Brigadir J diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022) malam.

3. Jenazah Brigadir J (ikut dikawal oleh adiknya Bripda LL) tiba di rumah orangtuanya di Jambi, Sabtu (9/7/2022) malam.

4. Menerima pertama peti jenazah ialah Bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak.

5. Pada pukul 23.30 WIB, kedua orangtua Brigadir J tiba di rumah sepulang ziarah dari Sumut dan sudah melihat peti mati di ruang tamu.

6. Terjadi perdebatan antara pihak keluarga Brigadir J dengan petugas yang mengantar jenazah.

7. Serah terima jenazah pun terjadi karena peti mati diperbolehkan dibuka.

8. Pada Senin (11/7/2022) jenazah Brigadir J dimakamkan keluarga tanpa upacara kedinasan.

9. Autopsi ulang (ekshumasi) di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).

10. Pemakaman ulang dengan upacara kedinasan oleh Polres Muaro Jambi.

Baca juga: Mahfud MD: Ikuti Saja Arahan Kapolri, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Diumumkan ke Publik

Asumsi yang menjadi perdebatan:

1. Penyebab kematiannya.

2. Kapan kematiannya.

3. Soal tembak menembak.

4. Penyebab luka di tubuhnya.

5. Hasil autopsi (visum et repertum).

6. Soal pelaku (tersangka) dan saksi.

7. Senjatanya.

8. CCTV.

9. Alat komunikasi (handphone).

10. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

11. Dugaan Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK melindungi keluarga Jenderal Polisi.

12. Mabes Polri diduga tidak serius menangani kasus kematian Brigadir J.

13. Diduga ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Sosok Jenderal Bintang Satu yang Coba Tutupi Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Bukan Irjen Ferdy Sambo

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved