Brigadir J Ditembak Mati

LPSK Tak Kunjung Bisa Bertemu Bharada E dan Putri, Kini Dekati Keluarga Brigadir J dan Vera

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan Bharada E

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lika Liku Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan sosok Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada E masih menjadi perhatian publik.

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Pihaknya juga belum bisa melakukan investigasi mendalam atau pemeriksaan terhadap kedua pemohon tersebut. "Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (29/7/2022).

Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis. Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.  Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya. "Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assessment, belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo belum datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis. Maka Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu. Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin. "Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan. Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan. "Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali. Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini. "Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob. Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini. "Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih syok. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Heran Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Padahal LPSK Dilindungi Polri

Baca juga: TINGGAL KENANGAN Hubungan Brigadir Yosua dengan Bidan Vera: HBD Hasian ke-22 Love You

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, yang didampingi penasihat hukumnya, ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022)
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua didampingi penasihat hukumnya di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022) (TribunJambi.com/Aryo)

LPSK Cari Kontak dan Keberadaan Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak untuk Berikan Perlindungan

Setelah tidak ada perkembangan terkait permohonan Bharada E dan Putri, kini LPSK mengimbau kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan permohonan perlindungan. Hal itu bisa diajukan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Demikian itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasto mengatakan LPSK belum lama ini baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya tersebut. "Waktu itu saya lihat di televisi, (dia) mengatakan 'LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi', ini kan keliru," ujar Hasto.

Ia menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan perlindungan. Namun, dia menuturkan, dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi. Perlu diingat, kata Hasto, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban. Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, Hasto menambahkan, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons. Padahal, kata dia, lembaganya tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya. "Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujar Hasto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved