Pengerebekan Ka
Kafe di Desa Manunggal Diduga Jadi Sarang Pesta Narkoba, Puluhan Orang Lari ke Hutan saat Digerebek
Kafe esek-esek dan remang-remang di Desa Manunggal digerebek petugas gabungan. Belasan orang lari ke hutan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua kafe esek-esek dan kafe remang-remang yang ada di tanah garapan Pasar IX, Desa Manungggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang digerebek petugas gabungan.
Adapun kafe esek-esek dan remang-remang yang digerebek itu Kafe Rudi dan Kafe Lestari.
Saat penggerebekan berlangsung, belasan orang lari ke dalam hutan dan semak belukar.
"Banyak yang melarikan diri ke hutan, yang ada di samping kafe," kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Pasangan Mesum di Kafe Esek-esek Panik Terjaring Razia Satpol PP
Herison mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (31/7/2022) dinihari bersama petugas Polisi Militer TNI AL.
Dari penggerebekan ini, diamankan 114 orang pengunjung, yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita.
Polisi turut menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 25 orang yang positif mengonsumsi narkoba.
Ke 25 orang itu 19 laki-laki dan 6 orang perempuan.
Baca juga: Fakta-fakta Terungkapnya Kafe Esek-esek yang Pekerjakan ABG, Omzetnya Mencapai Rp 2 Miliar Per Bulan
Herison mengatakan, bahwa kafe di Desa Manunggal tersebut memang dijadikan tempat pesta narkoba.
Ia mengatakan, biasanya pengunjung akan mengonsumsi narkoba dari luar, lalu berpesta di lokasi hingga teler.
“Mereka masuk kafe setelah menggunakan narkoba dari luar. Bahkan ada yang menggunakan narkoba beberapa hari sebelumnya,” kata Herison.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Imran Obos menegaskan, bahwa kafe yang ada di Desa Manunggal tidak hanya diduga menjadi tempat peredaran narkoba, tapi juga terindikasi sarang prostitusi.
Baca juga: Belasan Pasangan Bukan Suami-Istri Digerebek Petugas Lakukan Asusila di Kafe Remang Deliserdang
“Kita sudah tahu itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, jangan dibiarkan. Kita minta segera ditindak, apalagi kafe tersebut berada di lahan garapan. Sudah pasti kafe itu tidak ada izin, jadi kita minta segera ditindak,” katanya.
Camat Labuhan Deli, Adi Siregar menuturkan akan menertibkan sebanyak tiga tempat hiburan malam sejenis kafe yakni Kafe Rudy, Kafe Madu dan Kafe Lestari di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Detik-detik Razia Kafe Remang-remang yang Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19