Berita Medan

Medan Berstatus PPKM Level I, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Prokes dan Jalani Vaksinasi Covid-19

Kota Medan masuk kategori PPKM Level I, Kadiskes Taufik Ririansyah tetap ajak masyarakat agar mau divaksinasi Covid-19.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kota Medan kini berstatus sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku hingga 5 September 2022 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah mengaku akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai yang diatur dalam Inmendagri tersebut.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 28 Hari, Vaksinasi Covid-19 Berpeluang Bakal Jadi Program Rutin

"Sudah kami terima suratnya dan kami akan mulai terapkan aturan sesuai dengan PPKM Level I sebelumnya," kata Taufik saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (2/8/2022).

Menurut Taufik, dalam aturan PPKM Level I dalam Inmnedagri Nomor 39 Tahun 2022, semua aktifitas masyarakat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hanya saja harus tetap memperhatikan penerapan prokes. 

"Sekolah sudah boleh 100 persen tapi jika terus melonjak bisa jadi akan ada sistem hybrid lagi 50 persen online dan 50 persen tatap muka secara langsung," katanya.

Ditegaskan Taufik, masyarakat yang beraktifitas, baik di dalam maupun di luar ruangan tetap harus mengenakan masker demi meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19.

"Mau di tempat ruangan terbuka baik sepi atau ramai harus tetap wajib menggunakan masker," katanya.

Di samping juga, saat ini pihaknya akan kembali menggenjot pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat. 

"Khususnya vaksinasi booster satu ini. Kota Medan masih rendah makanya sekarang pelayanan vaksinasi sudah ada di mal-mal," jelasnya. 

Begitu juga masyarakat yang akan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal serta tempat publik lainnya wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bukan mall saja tapi tempat pelayanan publik seperti bank, samsat dan lain-lain itu harus pakai aplikasi peduli lindungi," jelasnya.

Baca juga: KASUS Covid 19 di Medan Mengalami Lonjakan dalam 2 Minggu, Ini Penjelasan Kadinkes Taufik

Sementara, kata Taufik, terkait angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan kembali melonjak. 

"Bukan itu saja angka kematian pasien akibat Covid-19 terus alami kelonjakan beberapa pekan terakhir," ucapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved