Berita Medan

Protes Volume Musik, Tiurma Lempar Speaker Tetangga Hingga Rusak, Kini Jadi Terdakwa di PN Medan

Tiurma Hasugian harus menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan gara-gara melempar speaker milik tetanggany hingga rusak.

Tribun Medan/Gita Nadia Puti br Tarigan
Caption : Saksi korban saat memberikan keterangan terhadap terdakwa Tiurma Hadugian, warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiurma Hasugian harus menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tiurma Hasugian, warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kota Medan didakwa atas kasus dugaan perusakan, yakni melempar speaker milik tetangganya dengan batu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung Rabu (3/8/2022) di PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, yakni Juli Sofa Hatta.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tidak Ditahan Alasan Sudah Tua

Saksi Juli mengatakan peristiwa perusakan yang dilakukan terdakwa sudah cukup lama, yakni terjadi pada Juni 2020 silam.

"Dua kali dilempar, karena menurut mereka suara musiknya terlalu besar, dia protes jangan keras-keras," ucap Juli menjawab pertanyaan hakim.

Juli menuturkan, sebelum peristiwa perusakan terjadi, terdakwa sempat protes kepada pegawai korban tanpa sepengetahuan dirinya.

Pada akibatnya terdakwa pun melemparkan batu ke tokonya hingga mengenai speaker.

"Waktu itu gak ada kata-kata langsung dilempar," ucapnya.

Usai kejadian pelemparan tersebut terjadi, saksi mengaku sempat berdiskusi dengan terdakwa didampingi kepling setempat, namun tidak juga menemukan titik terang. 

Juli mengaku terdakwa tetap keberatan dengan volume musik yang dipasang sehari-hari oleh saksi.

"Kadang musik dangdut, pop, supaya orang tau ada toko di situ pak," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula terjadi pada Selasa (9/6/20220 sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu saksi korban Juli Sofa Hatta dan saksi Yenita sedang berada di dalam toko miliknya di Jalan Jamin Ginting Medan.

Baca juga: Warga Tembung Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Penjualan Voucer Internet, Kini Diadili di PN Medan

Dikatakan JPU, saksi korban menghidupkan speaker yang bertujuan untuk menarik pelanggan.

Pemutaran musik tersebut diketahui oleh kepala lingkungan yaitu saksi Daniel Sihombing.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved