Berita Medan

Protes Volume Musik, Tiurma Lempar Speaker Tetangga Hingga Rusak, Kini Jadi Terdakwa di PN Medan

Tiurma Hasugian harus menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan gara-gara melempar speaker milik tetanggany hingga rusak.

Tribun Medan/Gita Nadia Puti br Tarigan
Caption : Saksi korban saat memberikan keterangan terhadap terdakwa Tiurma Hadugian, warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). 

TAk berselang lama, terdakwa Tiurman Hasugian yang juga membuka usaha di bidang advervising melakukan pelemparan terhadap speaker milik saksi korban.

"Dengan cara mengambil batu yang ada di depan halaman rumah tempat tinggal terdakwa, selanjutnya terdakwa lemparkan ke arah toko milik saksi korban dan mengenai satu speaker 16 Inchi warna hitam dan 1 unit mixer merk Grace seri MG6CX milik saksi korban," kata jaksa.

Dikatakan JPU, hal tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar saksi korban tidak mengulangi membunyikan suara musik dan microfon karena terdakwa tidak terima bunyi di suara speaker yang saksi korban bunyikan.

Kemudian saksi korban dan saksi Yenita yang berada didalam Toko Ratu Sel milik saksi korban terkejut dengan lemparan tersebut, sehingga mengakibatkan bagian atas speaker tersebut pecah dan sound mixer tersebut rusak serta tidak bisa digunakan lagi. 

Selanjutnya saksi korban langsung menghampiri terdakwa yang ditemani oleh kedua anak terdakwa seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian saksi Daniel Sihombing dan saksi Yenita melerai terdakwa dan saksi korban.

"Setelah melakukan pelemparan tersebut terdakwa pergi meninggalkan toko milik saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Baru. Akibat kejadian tersebut saksi korban Juli Sofa Hatta mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," beber jaksa.
 
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(cr21/tribun-medan.com)


 
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved