Brigadir J Ditembak Mati

Bharada E Disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Inilah Bunyi Pasalnya

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memeluk Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai bentuk dukungan moril usai kasus baku tembak ajudannya. 

Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.

Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan pintu masuk tim khsusus polri untuk mencari dan menetapkan tersangka lainnya sesuai dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dikenakan tersebut. Karena penjelasan Pasal ini bukan untuk pelaku tunggal tapi terencana dan lebih dari satu pelaku atau bersama-sama.

Sebelumnya, Polri menyebut, Bharada E terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan dengan muntahan 5 peluru. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun saat ditembakkan 7 peluru dari senjata Brigadir J.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.TV)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved