Brigadir J Ditembak Mati
BHARADA E Sudah Tersangka Pembunuhan, Sarmauli Tetap Minta Kasus Pelecehan Kliennya Diusut Tuntas
Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim Polri
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat: "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Pasal 289 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebagaimana diberitakan, Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Namun untuk istri Sambo, PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) besok.
Ferdy Sambo, kata dia, telah dijadwalkan untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.
Andi mengatakan, Bharada E tidak sedang membela diri saat menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, ia masih belum menjelaskan kronologi dan motif Bharada E membunuh Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tegasnya.
Ia pun memastikan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan dari kasus tersebut.