Brigadir J Ditembak Mati

BHARADA E Sudah Tersangka Pembunuhan, Sarmauli Tetap Minta Kasus Pelecehan Kliennya Diusut Tuntas

Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim Polri

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
TIM kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.

Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: PEMBUNUHAN Brigadir J Pelanggaran HAM Berat, Tersangka Pertama Bharada E Dikenakan Pasal Berlapis

Baca juga: Bharada E Disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Inilah Bunyi Pasalnya

Baca juga: PENETAPAN Tersangka Bharada E Pintu Masuk Menjerat Tersangka Lain Terkait Kasus Kematian Brigadir J

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved