Brigadir J Ditembak Mati

BHARADA E Sudah Tersangka Pembunuhan, Sarmauli Tetap Minta Kasus Pelecehan Kliennya Diusut Tuntas

Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim Polri

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
TIM kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). 

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini,” ucap Andi.

Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.

"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.

Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.

Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.

Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan pintu masuk tim khsusus polri untuk mencari dan menetapkan tersangka lainnya sesuai dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dikenakan tersebut. Karena penjelasan Pasal ini bukan untuk pelaku tunggal tapi terencana dan lebih dari satu pelaku atau bersama-sama.

Sebelumnya, Polri menyebut, Bharada E terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan dengan muntahan 5 peluru. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun saat ditembakkan 7 peluru dari senjata Brigadir J.

Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved