Brigadir J Ditembak Mati
PEMBUNUHAN Brigadir J Pelanggaran HAM Berat, Tersangka Pertama Bharada E Dikenakan Pasal Berlapis
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E kini disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
TRIBUN-MEDAN.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E kini disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.
Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Termasuk pelanggaran HAM Berat?
Pelanggaran HAM bisa terjadi jika metode interogasi dilakukan (dipraktekkan) dengan metode bentuk penyiksaan. Tidak sedikit pelanggaran HAM dilakukan dengan sistematik.
Pelanggaran HAM bukan saja dilakukan oleh pemerintah ataupun oleh non-pemerintah, tapi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh peminta pertanggungjawaban oleh pelaku pelanggaran HAM dalam dari pihak yang terkait dengan korban.Maka, setiap masyarakat wajib memiliki hak untuk melindungi dirinya dan setiap masyarakat memiliki alasan untuk mendapat perlindungan yang layak.
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan, baik sengaja ataupun tidak, yang menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM orang lain sehingga mengganggu ketentraman dan kenyamanan hidup orang tersebut.
Secara konsep, ada 2 jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Dikutip dari Kompas.com, pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.