Brigadir J Ditembak Mati
PEMBUNUHAN Brigadir J Pelanggaran HAM Berat, Tersangka Pertama Bharada E Dikenakan Pasal Berlapis
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E kini disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran HAM ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021. Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.
Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut. Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:
- Melakukan penganiayaan.
- Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
- Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
- Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
- Mengambil barang atau hak milik orang lain.
- Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
- Melakukan pencemaran lingkungan.
- Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Kejahatan apartheid.
Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Referensi
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengoreksi status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Sebelumnya disebutkan masih berstatus saksi, kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Namun untuk istri Sambo, PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) besok.