Brigadir J Ditembak Mati

PEMBUNUHAN Brigadir J Pelanggaran HAM Berat, Tersangka Pertama Bharada E Dikenakan Pasal Berlapis

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E kini disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pelanggaran HAM berat. 

Ferdy Sambo, kata dia, telah dijadwalkan untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.

Andi mengatakan, Bharada E tidak sedang membela diri saat menewaskan Brigadir J.

Kendati demikian, ia masih belum menjelaskan kronologi dan motif Bharada E membunuh Brigadir J.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tegasnya.

Ia pun memastikan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan dari kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini,” ucap Andi.

Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.

"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.

Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.

Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.

Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan pintu masuk tim khsusus polri untuk mencari dan menetapkan tersangka lainnya sesuai dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dikenakan tersebut. Karena penjelasan Pasal ini bukan untuk pelaku tunggal tapi terencana dan lebih dari satu pelaku atau bersama-sama.

Sebelumnya, Polri menyebut, Bharada E terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved