Brigadir J Ditembak Mati
PEMBUNUHAN Brigadir J Pelanggaran HAM Berat, Tersangka Pertama Bharada E Dikenakan Pasal Berlapis
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E kini disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Editor:
AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pelanggaran HAM berat.
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan dengan muntahan 5 peluru. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun saat ditembakkan 7 peluru dari senjata Brigadir J.
(tum/tribun-medan.com/kompas.tv/kompas.com)
Tags
Bharada E dikenakan pasal berlapis
bharada e disangkakan pasa berlapis
Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat
pelanggaran HAM Berat
Brigadir J
Bharada E
Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Bunyi Pasal pembunuhan Berencana
Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Bunyi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Pasal 332 KUHP
tribunmedan.id
Berita Terkait