Brigadir J Ditembak Mati

PEMBUNUHAN Brigadir J Pelanggaran HAM Berat, Tersangka Pertama Bharada E Dikenakan Pasal Berlapis

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E kini disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pelanggaran HAM berat. 

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan dengan muntahan 5 peluru. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun saat ditembakkan 7 peluru dari senjata Brigadir J.

(tum/tribun-medan.com/kompas.tv/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved