Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Bharada E Informan Penting di Kasus Brigadir J, LPSK Minta Polri Jaga Ketat Jangan Sampai Bunuh Diri

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 

HO
Bharada E mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 

Bharada E sduah ditahan di Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. 

Polisi masih membutuhkan banyak informasi penting dari Bharada E untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Karena informasinya yang penting, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau ada tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Jika perlu kata Edwin, Bharada E dalam penahanannya tidak digabungkan oleh tahanan lain.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved