Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Bharada E Informan Penting di Kasus Brigadir J, LPSK Minta Polri Jaga Ketat Jangan Sampai Bunuh Diri
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Permohonan Maaf Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00WIB.
Kadiv Propam non aktif ini hadir dengan mengenakan baju dinas Polri lengkap dengan pangkat.
Ferdy Sambo memberikan pernyataan kepada awak media.
Ia mengawali dengan permintaan maaf pada Kepolisian RI atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Hari ini saya hadir memenuhi penyidik Bareskrim polri, hari ini saya sudah empat kali beri keterangan di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri,"kata Ferdy Sambo dikutip dari Kompas TV.