Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan

enyidik Bareskrim memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun-Medan.com
Bharada E vs Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Bareskrim memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.

Pemeriksaan dilakukan terkait  kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diberitakan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Eliezer (Bharada E).

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun, dia tidak menjelaskan alasan PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Namun begitu, Andi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) hari ini

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.

Baca juga: Langsung Dijawab Nathalie Holscher saat Tau Sule Sakit, Kondisinya Lemah

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Tersangka Lain

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Bukan Bela Diri Menembak, Pelecehan tak Ada?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, .

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson

Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Komnas HAM menyebut Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, jadi saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait hal itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta publik agar memberikan ruang yang nyaman bagi Putri.

"Kita memiliki kewajiban memberikan ruang bagi Ibu P (Putri) untuk bisa merasa aman nyaman untuk memberikan kesaksiannya. Poinnya di situ," kata Siti di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Karena itu, Siti mengimbau agar pemberitaan terkait Putri dalam kasus tersebut tak lari dari konteks persoalan.

Sebab menurutnya, sebagai seorang Ibu, Putri khawatir jika persoalan tersebut justru berdampak terhadap psikologis anak-anaknya.

"Sebagai Ibu, ia sangat mengkhawatirkan anak-anaknya akan terdampak kasus ini. Karena bagaimanapun pemberitaan yang demikian, apa ya, masif dan juga bisa dikatakan menyoal hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan kasusnya sendiri, itu memperburuk kondisi psikologis ibu P baik untuk dirinya maupun kekhawatirannya terhadap anak-anaknya," ujarnya.

Siti menegaskan Komnas HAM meminta kepada publik agar menghentikan pemberitaan yang spekulatif lantaran dapat memperburuk kondisi Putri.

"Jadi memang berkali-kali Komnas Perempuan mengimbau agar pemberitaan-pemberitaan yang spekulatif dan kemudian menjadi liar sehingga kemudian mengaburkan fakta-fakta yang sedang atau telah dikumpulkan itu untuk dihentikan, mengapa? Karena itu memperburuk kondisi Ibu P," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan kondisi terakhir Putri, masih mengalami shock dan terus menangis.

Menurut Siti, hal itu diketahui saat Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menemui Putri di kediamannya pada 16 Juli 2022 lalu.

Ia mengatakan bahkan saat itu istri dari Kadiv Propam nonaktif tersebut tak mampu menceritakan perihal peristiwa yang dialaminya.

"Yang datang saat itu adalah Ketua Komnas Perempuan Kak Andian Triani, menemui dan berkomunikasi dengan Ibu P (Putri) di ruang tidur beliau ya dan memang kondisinya beliau masih sangat terpukul shock dan belum mampu menyampaikan atau menceritakan pengalaman traumatik yang dialami," kata Siti.

Siti menegaskan saat itu kedatangan Komnas HAM bukan dalam kapasitas mencari informasi, namun memberikan dukungan.

"Pada saat itu tujuan Komnas Perempuan tidak untuk mencari informasi atau seterusnya tapi untuk memberikan support bahwa beliau tidak sendiri," ujarnya.

Dukungan itu, kata dia, diberikan oleh Komnas Perempuan dalam konteks pemenuhan haknya sebagai saksi maupun sebagai korban pelecehan seksual.

"Jadi pada posisi itu memang lebih melihat kondisi beliau. Seperti yang diinformasikan oleh ketua memang beliau masih di tempat tidur, masih shock dan terus menangis pada tanggal 16 Juli," ucapnya.

Bharada E Ditahan

Direktur Tipidum Brigjen Andi Rian Djajadi  menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Baca juga: BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Bukan Bela Diri Menembak, Pelecehan tak Ada?

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved