Update Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Bilang Ada Pati Diperiksa Soal Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Malam Ini Langsung 'Dibuang'

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo akan 'membuang' para pejabat yang diduga terlibat dugaan pembunuhan Brigadir J

Editor: Array A Argus
HO
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J 

Apakah tempat khusus berupa penjara di Div Propam Mabes Polri, atau memang ruangan yang disediakan untuk memantau seluruh gerak-gerik mereka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.  

Belum terapkan Pasal 340

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 43 saksi.

Dari 43 saksi itu, satu diantaranya sudah dijadikan tersangka.

Adapun tersangka yang dimaksud Komjen Agus Andrianto adalah Bharada E, orang yang dianggap masyarakat sebagai 'tumbal' dalam kasus ini. 

"Sampai dengan hari, kami telah memeriksa 43 saksi, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

Dia mengatakan, dari hasil proses pemeriksaan, pihaknya menerapkan sangkaan Pasal 338 Jo 55 dan Jo 56.

Baca juga: KUASA HUKUM Sebut Irjen Ferdy Sambo Ditakuti, Penyidik Tak Berani Jawab Keberadaan Baju Brigadir J

Baca juga: SETELAH Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Sebut Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Ini

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340, karena ini masih proses rangkaian pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus," katanya.

Mantan Kapolda Sumut ini menegaskan, dirinya akan serius mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagaimana perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Agus bilang, semua yang terlibat, baik itu pihak menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, pasti akan dijerat sesuai hukum yang berlaku

"Ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, atau karena kuasanya dia memberikan perintah untuk terjadinya sesuatu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi, ini akan menjadi landasan kami menjalani proses penyidikan," katanya.

Ia berjanji, Bareskrim Mabes Polri akan seterbuka mungkin, bila nantinya proses penyidikan selesai dilakukan.

Tiga Pati diperiksa

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan berbeda, yang telah disampaikan oleh Kapolri.

Jika di awal wawancara Kapolri bilang ada jenderal bintang tiga yang diperiksa, Dedi justru mengatakan maksud Kapolri bukan itu.

Yang dimaksud Kapolri adalah tiga Pati diperiksa.

"Untuk yang diamankan tiga orang itu dari (Polres) Jakarta Selatan semuanya. Ya, nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi dari Polda Metro," 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved