Polres Tapteng

Polres Tapteng Terima Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut

Supervisi dari Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Ketua Tim Pembina Zulkifli SH MH didampingi Advocad AKBP Rakhman Anthero Purba SH MH beserta tim

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Supervisi dari Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Ketua Tim Pembina Zulkifli SH MH didampingi Advocad AKBP Rakhman Anthero Purba SH MH beserta tim melaksanakan kunjungan ke Polres Tapanuli Tengah, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG - Supervisi dari Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Ketua Tim Pembina Zulkifli SH MH didampingi Advocad AKBP Rakhman Anthero Purba SH MH beserta tim melaksanakan kunjungan ke Polres Tapanuli Tengah, Rabu (3/8/2022).

Kunjungan ini dalam rangka Penyuluhan Hukum terkait Penanganan Pra Peradilan (Prapid) serta Supervisi pemantauan Perkembangan Hukum di Wilayah Hukum Polres Tapteng.

Dalam sambutan nya Pembina Zulkifli SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan sesuai langkah dan acuan yang harus dipahami dalam penangananya sesuai Perkap No.8 Tahun 2021 ttg Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap anggota Polri.

"Agar tindakan anggota Polri dilapangan tidak salah, sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan" tutur Zulkifli.

Terpantau dilokasi, Ketua Tim juga didampingi oleh Wakapolres Tapteng Kompol Rokhmat S.H M.H serta turut hadir Para Kasat, Kapolsek dan Personil Polres Tapteng.

Dalam hal ini, Wakapolres Tapteng Kompol Rokhmat S.H M.H mengucapkan terimakasih atas Kunjungan Tim Bidkum Polda Sumut ke Polres Tapteng dan berharap melalui kegiatan ini menjadi masukan terkait tuntutan Pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Tapteng serta menjadi Problem Solving terhadap anggota yang membutuhkan Bantuan Hukum. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved