Dugaan Pemerasan

Selebgram Ngaku Diperas Kanit Reskrim Tidak Terima Dibilang Jadi Saksi Karena Sudah Tersangka

Selebgram Dinda Yuliana tidak terima disebut berstatus saksi padahal sudah jadi tersangka

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dinda Yuliana menunjukkan bukti pesannya dengan Iptu Bambang Nurmionon. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang selebgram Kota Medan, Dinda Yuliana yang mengaku jadi korban pemerasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon tidak terima disebut sebagai saksi, karena sudah jadi tersangka kasus penipuan.

Menurut selebgram Dinda Yuliana, keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon yang menyebutnya sebagai saksi, berbanding terbalik dari surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

Dinda Yuliana mengatakan, pada pemanggilan pertama dirinya, bos arisan online yang dilaporkan menipu dan menggasak uang Rp 65 juta milik Cici Situmorang ini mengatakan bahwa dirinya sudah jadi tersangka.

Baca juga: Kapolsek Percut Seituan Diperiksa Propam, Buntut Anak Buahnya Dilaporkan Lakukan Pemerasan

Dari penjelasan sang selebgram, kasus pemerasan yang ia alami ini bermula saat dirinya bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon pada Januari 2022 lalu.

Pertemuan dilakukan di Kafe Kenzo, Citraland, Kecamatan Percut Seituan.

Pertemuan itu, untuk membahas kasus dugaan penipuan yang melibatkan Dinda Yuliana dalam arisan Duos, yang dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang di Polsek Percut Seituan.

"Kita ketemu di sana, dia (Bambang) bilang nominal nya Rp 10 juta. Terus saya bilang saya tidak ada uang," kata Dinda kepada Tribun-medan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Malam-malam, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam Polda Sumut Dugaan Pemerasan

Ia mengatakan, setelah pertemuan itu selesai mereka pun kembali. Dan setibanya di rumah, dirinya mencoba mengirim pesan WhatsApp kepada Bambang terkait persoalan permintaan uang tersebut.

"Setelah kita bubar Dinda chat dia, 'om betullah om' Rp 3 juta bisa, cuma itu ada uang Dinda. Supaya perkara itu diselesaikan, Dinda bilang nggak ada uang, Rp 3 juta bisa. Katanya di penuh aja," sebut Dinda sambil menunjukkan bukti pesannya.

Setelah itu, ia menjelaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Bambang.

Lalu, seiring berjalannya waktu, tiba-tiba dirinya mendapatkan surat panggilan sebagai terduga tersangka, pada 22 Juni 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bos Arisan Online Laporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan

Isi surat tersebut yakni untuk dirinya agar bisa hadir ke Polsek Percut Seituan, pada 28 Juni 2022.

Namun, ia mengatakan setelah datang ke Polsek Percut Seituan dan menjalani pemeriksaan, dirinya malah ditahan.

"Kita hadir, kita ikuti pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan pukul 16.30 WIB saya tidak dikasih pulang sampai 2x 24 jam, saya keluar di tanggal 30 Juni jam setengah satu malam, tidak ada surat penahanan," ungkapnya.

Dinda menuturkan, saat ditahan di sana dirinya tidur di ruangan Juru Penyidik (Juper) dan saat itulah dirinya mengaku diperas oleh Iptu Bambang.

Baca juga: Dituding Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Bakal Dilapor ke Propam Polda Sumut

"Mereka menyuruh saya menyediakan uang Rp 30 juta, supaya saya bisa pulang. Harus ada uang Rp 30 juta dan dia (Bambang) nyuruh saya untuk menjual apa yang bisa saya jual, apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga, BPKB mobil," ujarnya.

Ia pun membantah pernyataan Iptu Bambang yang menyebutkan saat itu dirinya dipanggil sebagai saksi.

Padahal saat itu ia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

"Kemarin dia (Bambang) bilang dipanggil sebagai saksi, padahal kita sudah tersangka. Dia bilang 1x 24 jam, padahal kita sudah dipanggil sebagai tersangka dan sudah tersangka di tanggal 28 itu," ungkapnya.

Baca juga: DITUDING Lakukan Pemerasan Terhadap Sepupunya, Begini Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan

Dinda menceritakan, sebenarnya kasus dugaan penipuan tersebut saat ini sedang berjalan di Polrestabes Medan dengan terlapornya bernama Desi Tamira Pasaribu, setelah dilaporkan oleh puluhan orang termasuk dirinya.

Laporan tersebut telah terlebih dahulu dibuat, tepatnya di 28 Desember 2020 silam, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar.

"Kita melaporkan di Polrestabes Medan seluruh korban terkait arisan owner-nya Desi Tamira Pasaribu. Ada 43 korban termasuk saya, dan yang melaporkan saya ke Polsek Percut Seituan (Cici)," katanya.

Menurutnya, pihak Polsek Percut Seituan tidak profesional dalam menangani kasusnya, sehingga dirinya melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang Nurmionon ke Polda Sumut dengan dua laporan.

Baca juga: Selebgram Cantik Ini Dinilai Sombong Duit 1 Miliar Cuma Cukup Buat Beli Korek Kuping, Kini Dihujat

"Setelah kejadian itu kita melaporkan ke Polda Sumut dalam bentuk Dumas, atas pemerasan juga. Laporan sudah diselidiki, sudah diperiksa Kapolsek kemarin Senin, penyidik dan Kanit Reskrim diperiksa juga," ujarnya.

"Iptu Bambang sudah kita laporkan juga atas berita hoaks yang dia sampaikannya, di cyber Polda. Karena dia bilang saksi padahal sudah jadi tersangka," sambungnya.

Lalu, saat ditanyai mengapa dirinya bisa bebas padahal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap Cici Situmorang sebanyak Rp 56 juta, ia tidak bisa menjawab.

Baca juga: Pas Raba-raba Selebgram Tangannya Gatal Betul, Usai Ditangkap Sopir Online Ini Malah Menangis

"Itu tidak tahu, coba koordinasi dengan bang Joko (pengacaranya) atau penyidik," bebernya.

Atas kasus yang menimpanya, Dinda pun berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak agar bisa menindaklanjuti laporan nya.

"Harapan saya kepada bapak Kapolda, semoga bisa melihat berita ini dan tidak ada lagi di kedepan hari. Semoga cepat ditindaklanjuti oknum-oknum yang tidak profesional ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh Dinda. 

Ia mengatakan, saat ini laporan Dinda di Polda Sumut sedang berjalan.

"Karena kasus ini sudah sampai ke Propam, biarlah berproses di sana," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved