Brigadir J Ditembak Mati
TAK BISA DIBOHONGI LAGI, Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli Bukan Tanggal 8 Juli
Berikut Fakta-fakta Epiosode ke-28 hari drama kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli, Bukan 8 Juli.
Berikut Fakta-fakta Epiosode ke-28 hari drama kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Fakta-fakta baru maupun spekulasi bermunculan, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.
Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pernyataan Berubah-ubah, Bharada E dan Brigadir J Disebut Sempat Bergulat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, ada pernyataan menyebutkan kalau Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E. Bagi Kamaruddin, keterangan tersebut berubah-berubah.
Disebutkan, Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E sebelum adegan baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Padahal sebelumnya, keterangan polisi menyebutkan bahwa Bharada E mendengar teriakan dan langsug menghampiri untuk menanyakan namun kemudian Brigadir J melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah Bharada E lalu terjadilah baku tembak.
Kamaruddin Simanjuntak pun menyayangkan pernyataan yang kerap berubah, apalagi dengan tuduhan percobaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk membuka kasus ini seterang-terangnya namun ada pihak yang mencoba menutupi.
“Kasus ini malahan yang buktinya tidak kuat mengatakan bahwa adanya dugaan pelecehan, dan saya menanyakan tentang buktinya. Kemudian dijawab dengan percobaan pelecehan,” jelas Kamaruddin usai bertemu dengan pengacara Putri Candrawathi, Rabu 3 Agustus 2022.
Kamaruddin menjelaskan bahwa percobaan dengan pelecehan kan berbeda. Dikatakan adanya tembak menembak, dan kata Kamaruddin saat ditanyakan kenapa ada peluru dari belakang bahwa penembakan dilakukan saat Brigadir J sudah tertelungkup.
“Ini kan ada sebuah niat untuk menghabisi Brigdir J, padahal Polisi fungsinya buat melumpuhkan bukan menghabisi,” papar Kamaruddin dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta.
Kamaruddin juga menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan penyebab jari Brigadir patah-patah. "Saat ditanyakan kenapa jarinya patah-patah, kemudian mengatakan bahwa mereka (Bharada E dan Brigadir J,red) bergulat dahulu baru terjadi tembak-tembakan. Pernyataan ini terus bergulir seperti kebohongan di tutupi dengan kebohongan lainya,” terang Kamaruddin.
Sedangkan terkait dengan tuduhan pelecehan terhadap Purti Candrawati yang dituduhkan pada Brigadir J, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertanyakan kenapa anaknya yang belum ada putusan pengadilan sudah katakan sebagai pelaku pencabulan.
“Padahal belum ada keputusan dari pengadilan anak kami Brigadir J sudah dikatakan sebagai seorang pelaku pencabulan, ini yang kami tidak terima,” ungkap sang ayah. “Kami dari keluarga Hutabarat tidak terima dengan pernyataan tersebut,” tegas Samuel.
Samuel Hutabarat juga mengulangi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa jika mencari tikus dalam lumbung jangan lumbungnya yang dibakar.
Kebohongan akan Terus Menerus Terulang Bila Ditutupi dengan Kebohongan
Dikutip dari TribunSumsel.com, Mantan Kasum TNI Letjen Purn Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E.
"Kebohongan akan terulang terus menerus bila ditutupi dengan kebohongan," tulis Suryo Prabowo, Kamis (4/8/2022).
Bagi Suryo Prabowo kebohongan akan terungkap walaupun ditutupi.
"Cilakanya meski ditutupi dengan berapa kalipun kebohongan," pungkasnya.
Dia juga menyatakan, walaupun kebohongan berlapis-lapis, kebenaran akan tetap terungkap.
"Tetap kebenaran akan terungkap meski telah tertimbun dengan berlapis-lapis kebohongan," lanjutnya.
Barang Bukti HP dan pakaian Brigadir J Akan Dibuka di Persidangan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tentang keberadaan baju dan HP Brigadir J.
Dedi mengungkapkan bahwa baju dan HP Brigadir J yang ditanyakan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J berada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan, termasuk dengan baju dan HP Brigadir J. "Nanti kan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Pukul 10.00 WIB
Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022). Ia datang dengan berdinas lengkap dan dikawal ketat oleh perwira berdinas maupun ajudannya.
Setelah turun dari mobil hitam yang ditumpanginya, ia pun dicegat oleh ratusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Ferdy Sambo pun dimintai komentarnya terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya tersebut.
Irjen Ferdy Sambo pun menyampaikan pernyataan pertamanya ke awak media setelah kasus baku tembak terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di hadapan wartawan, Ferdy Sambo mengungkapkan, sebagai ciptaan Tuhan, ia meminta maaf kepada institusi polri.
Kemudian, Ferdy Sambo melanjutkan, bahwa dia sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat, di Bareskrim Polri.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke-4,"ujar Ferdy Sambo dengan mata tajam dan suara tegas.
Ferdy Sambo juga menyampaikan bela sungkawa untuk keluarga Brigadir J. "Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua (Brigadir J), semoga keluarga diberikan kekuatan," katanya lagi.
Namun, Ferdy Sambo, tewasnya Brigadir J tidak lain karena konsekuensi perbuatannya sendiri kepada keluarganya "Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," pungkas Ferdy Sambo.
Sambo lantas meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya. Dia mengatakan hal tersebut supaya tidak ada asumsi-asumsi liar yang berkembang sebelum penyidikan selesai.
“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya. Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tutup Sambo sambil beranjak masuk ke dalam Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Putri Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya Diusut Tuntas
Meski Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) tetap meminta kepastian hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan. "Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Patra mengatakan surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan. Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya. "Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum," ucap dia.
Kedua, meminta perlindungan hukum. Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan. Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu. Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.
Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.
"Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus. Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Dugaan kekerasan, dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana (Brigadir J) sudah diatur sama KUHAP dan KUHP,"pungkas Patra M Zein yang didampingi tim kuasa hukum lainnya; Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong.
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat almarhum Brigadir J tetap diusut. "Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong, Selasa (2/8/2022) malam.
Sarmauli mengatakan, kliennya (istri Ferdy Sambo), sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban. "Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.
Kondisi Putri Masih Trauma Berat dan Terus Menangis
Sementara, kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), hingga saat ini masih mengalami trauma berat dan terus menerus menangis. Kondisinya selalu turun setiap menjalani pemeriksaan.
Pengacara Putri (PC), Arman Hanis, berharap pemeriksaan kliennya tak dilakukan berkali-kali. "Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami klien kami. Setiap pemeriksaan itu saya melihat sendiri selalu langsung down, selalu turun kondisinya," kata Arman Hanis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arman tidak menjelaskan secara detail mengenai kondisi Putri. Namun, kata Arman, Putri selalu drop setelah menjalani pemeriksaan. "Saya tidak bisa menjelaskan kondisinya secara detail karena itu psikolog klinis yang bisa menjelaskan. Tetapi saya melihat sendiri kondisinya turun setiap pemeriksaan," ujar Arman.
Arman menyampaikan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan PC direkam. Dia berbicara mengenai kondisi korban kekerasan seksual. "Maka kami akan bermohon kepada penyidik, apabila dilakukan pemeriksaan klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaannya tidak berulang. Karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," imbuh Arman.
Pengacara PC lainnya, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. "Ibu PC adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong.
Sarmauli kemudian menyoroti kasus ini dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Sarmauli, keterangan PC sebagai saksi dan korban serta adanya alat bukti yang mendukung, maka seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," katanya.
Sarmauli Simangunsong menyebut kasus ini fokus pentingnya adalah perlindungan korban. Sebab, keterangan korban, yakni PC, dalam kasus ini adalah alat bukti yang sah. "Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang," katanya.
TKP Pembunuhan Diduga Telah Dibersihkan Terlebih Dahulu oleh Oknum-oknum untuk Menghilangkan Barang Bukti
Di sisi lain, penyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo.
Hermawan menjelaskan alasan Polri tidak cukup kuat untuk menjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga telah dibersihkan.
Hermawan menduga Kombes Budhi Herdi Susianto yang membersihkan TKP pembunuhan Brigadir J saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, kata dia, karena telah dibersihkan itulah, membuat bukti-bukti fisik yang ada di TKP hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. "Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihkan," ucap Hermawan.
"Itu makanya Kapolresnya (Kombes Budhi Herdi) dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,"pungkasnya.
Hermawan mengungkapkan salah satu barang bukti yang hilang adalah telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J. Sementara ponsel yang disita penyidik disebut Hermawan masih baru semua. "Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua," tutur Hermawan.
Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut. "Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.
Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut. "Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.
Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam. "Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.
"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar,”sambungnya.
Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J. Padahal, sebetulnya tidak demikian. “Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.
"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,"lanjutnya.
Diduga Ada 25 Anggota Polisi Terlibat Kasus Kematian Brigadir J
Sebanyak 25 polisi mulai dari perwira tinggi bintang satu hingga tamtama menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ke-25 polisi itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama. Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan. Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, dalam tayangan breaking news Kompas TV.
Puluhan polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Mereka berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diprses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” pungkas Kapolri.
Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Istrinya Baru Merayakan Hari Jadi Pernikahan dan Terungkap Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Tanggal 7 Juli, Bukan Tanggal 8 Juli
Terungkap juga, bahwa Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri baru saja merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan mereka, sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ulang tahun pernikahan pasangan tersebut dirayakan pada Kamis 7 Juli 2022 lalu. Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membenarkan pada Kamis 7 Juli 2022, Ferdy Sambo dan istrinya merayakan hari jadi pernikahan mereka. "Iya (tanggal 7 Juli anniversary pernikahan)," kata Taufan saat dikonfirmasi wartawan Kamis (4/7/2022).
Perayaan hari jadi pernikahan itu diketahui Komnas HAM dari hasil rangkaian penyidikannya. Sebelumnya saat memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) dan satu ajudan Ferdy Sambo, diperoleh dokumentasi foto saat mereka berada di Mangelang, Jawa Tengah. Foto itu disebut penting dalam konstruksi peristiwa kematian Brigadir J yang disusun Komnas HAM.
"(Dokumentasi foto di Mangelang) menceritakan ada perjalanan dari Magelang. Di situ misalnya, ada anniversary. Intinya menggambarkan di Magelang baik-baik saja tidak ada masalah. Kemudian berangkat rombongan Ibu PC (Putri) dengan ajudan. Sementara Pak Sambo berangkat dari tempat berbeda," jelas Taufan.
Komnas HAM juga mendapat temuan, Ferdy Sambo dan satu ajudannya tiba di Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022 atau satu hari lebih awal dari rombongan Putri bersama Brigadir J dan Bharada E serta ajudan lainnya. Ferdy Sambo dan ajudannya berangkat menggunakan pesawat.
"Sebelumnya, kami katakan tanggal 8 (Juli) tapi data kemudian yang kami temukan valid sekali, dari tiket yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, tapi yang pasti tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," kata Taufan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya, bersama Brigadir J, Bharada E dan sejumlah ajudan lainnya disebut-sebut tiba pada hari yang sama di Jakarta, yakni pada Jumat (8/7/2022) sesaat sebelum peristiwa penembakan.
"Iya, awalnya kan kami kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kami telusuri, kami dapat bukti yang lebih terbaru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulang satu hari sebelumnya, dengan pesawat," kata Taufan.
Sebanyak 11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa
Sebelumnya, sebanyak 11 anggota keluarga Brigadir J jalani pemeriksaan 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan 11 keluarga Brigadir J ini dilakukan oleh delapan penyidik dari Mabes Polri yang dilaksanakan di Polda Jambi pada Jumat 22 Juli 2022 hingga Minggu 24 Juli 2022. Dalam pemeriksaan 11 keluarga Brigadir J ini pihak penyidik melontarkan puluhan pertanyaan dan penyidik kembali terima bukti baru.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa pemerikasaan tersebut di mulai pada pukul 9.30 WIB. “Sedangkan bukti baru yang diterima oleh penyidik masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan," tambah Kamaruddin.
Pemeriksaan keluarga Brigadir J ini dipimpin langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko dan penyidik Mabes Polri. "Ada 11 keluarga (Brigadir J) yang diperiksa, termasuk kedua orangtuanya. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Brigjen Pol Agus.
Diduga Adanya Rasa Kecemburuan di Internal Keluarga Sambo
Sebelumnya, Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir Nofryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan, ada kecemburuan dalam hubungan baik sang anak dengan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi.
Biasanya insting seorang ibu itu kuat sekali terhadap anaknya. Saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Rosti sangat meratapi kematian anaknya itu. Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah oleh Roslin Simanjuntak di akun Facebooknya beberapa waktu lalu, hingga viral di media sosial.
Tangis histeris menyelimuti seisi ruangan rumah duka Brigadir J saat itu. Bahkan beberapa anggota keluarga lainnya juga ikut histeris, salah satunya Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J. Sambil menangis histeris, Rosti mengungkap fakta kalau hubungan Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sangat baik.
Bahkan Brigadir J diakui sudah seperti bagian dari anggota keluarga petinggi polri tersebut. Salah satu kebaikan Putri Chandrawathi, dikatakan Rosti, kerap memberi persenan kepada adik Brigadir J berupa uang saat berkunjung ke rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan Putri Candrawathi sering memanggil adik dari Brigadir J untuk main ke rumahnya. "Kutanya adik, baik kali ibu (istri Ferdy Sambo) itu, dikasihnya adikmu itu uang Rp 10 juta kalau datang,” ujar Rosti terisak.
Uang yang diberikan istri Ferdy , kata Rosti, digunakan adik Brigadir J untuk membayar kos lantaran biaya sewanya mahal. Selain itu, yang membuat Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi begitu baik karena sikap dan kejujuran Brigadir J yang tak diragukan lagi.
Rosti mengatakan, hubungan baik Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan istrinya sempat menimbulkan kecemburuan sesama ajudan lainnya. Seperti diketahui, ajudan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi bukan hanya Brigadir J, melainkan ada Bharada E dan 11 ajudan lainnya, total 13 ajudan. “Jadi cemburunya orang itu karena bapak (Ferdy Sambo) dan ibu (istri Ferdy Sambo) itu menyayangi kalian,” kata Rosti saat meratapi kepergian Brigadir J.
Selain itu, Rosti mengungkap, Brigadir J sering berada di rumahnya karena ia memang diminta oleh Ferdy Sambo dan istrinya untuk datang. Rosti mengaku sering melakukan panggilan video dengan Brigadir J. Ia sering menemukan anaknya itu berada di rumah Ferdy Sambo.
Pesan WA Putri Candrawathi kepada Brigadir J saat Rayakan Ulang Tahun
Di sisi lain, Roslin Emika Simanjuntak, bibi Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunggah sebuah kenangan di akun facebooknya. Postingan itu diunggah pada Kamis (4/8/2022).
Roslin Emika memposting capture chat atau pesan yang diduga dikirim oleh istri Irjen Ferdy Sambo untuk Brigadir J.
Postingan bibi Brigadir J bisa menjadi bukti baru yang menegaskan hubungan kedekatan yang terjalin baik antara Brigadir J dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo. Chat diduga dari Putri Candrawati itu dikirimkan ke Brigadir J di hari ulang tahunnya.
Sekadar informasi, Brigadir J lahir pada 29 November 1994. Sayangnya, kiriman pesan ini tidak diketahui secara pasti dikirim ke Brigadir J untuk merayakan ulang tahun yang ke berapa. Dalam foto yang diunggah Roslin Emika, Brigadir J terlihat berdiri di depan kue ulang tahun. Tulisan di kue itu juga ramai dibahas oleh netizen.
Roslin Emika mengunggah capture pesan ucapan selamat ulang tahun untuk Brigadir J yang ditulis dalam bahasa Inggris. Terlihat dari isi ucapan bahwa Brigadir J amat disayang. Bahkan mereka menyebut Brigadir J sebagai pengawal hebat.

Tangkapan layar chat atau pesan diduga dari istri Irjen Ferdy Sambo untuk Brigadir J.(HO)
Berikut pesan Putri Candrawathi ke Brigadir J saat ulangtahun:
"This is my message in your birthday...
Today hopefully whatever you wish n pray for will come true.
I hope that hope will also bring happiness.
And I'm so gratefull to have you as a bodyguard, friend n family.
You're such a great staff.
Hope your birthday is a special as you are..
Happy Birthday My Great bodyguard SUA."
Terjemahannya:
Ini adalah pesanku di hari ulang tahunmu.
Hari ini berharap apapun yang kamu inginkan akan segera terkabul.
Aku juga berharap apa yang kamu mau membawa kebahagiaan.
Dan aku bersyukur memiliki kamu sebagai pengawal, teman, dan keluarga.
Kamu sungguh staf yang baik.
Berharap ulang tahun ini akan menjadi sebaik kamu.
(Selamat ulang tahun, pengawal hebatku SUA)
Bersamaan dengan itu, Roslin Emika juga menuliskan curhatan sebagai berikut:
"Apalah arti semua pemberian dan ucapan ini nakku.
Klo kamu hanya di jadikan sebagai penyelamat bagi mereka tapi kamu nggak berharga di mata mereka.
Tubuh mu disiksa,ditembaki dengan dalih apa ni sehingga kamu mendapatkan penderitaan yang segitu tragis nya.
Kamu dianggap sebagai anak dan ajudan yg terbaik tapi mana buktinya. Semuanya hanya manis di bibir."
"Klo memang dari hati yang paling dalam perkataan ini kami mohon buat Bu Putri berikan kesaksian yang jujur karena anda ada di TKP agar Roh anak kami tenang jangan sampai darah nya menjerit kepada Tuhan untuk meminta keadilan," tulis Roslin.
Selain capture pesan, terdapat pula foto Brigadir J di depan kue ulang tahun yang juga bertuliskan 'Happy Birthday Bodyguard SUA'.
Banyak netizen yang menyoroti isi kiriman pesan di hari ulang tahun Brigadir J. Mereka banyak yang bertanya arti kalimat "my great bodyguard SUA' lantaran kalimat itu juga dituliskan di kue ulang tahun Brigadir J.
Video Brigadir J Buat Kejutan Ultah Adik di Rumah Ferdy Sambo
Bibi Brigadir J, Roslin Emika, mengunggah video kenangan sebelum keponakannya tewas tertembak. Roslin Emika mengunggah video Brigadir J tersebut melalui Facebook pada Rabu 3 Agustus 2022. Terekam dalam video Brigadir J tengah membuat kejutan ulang tahun untuk adik tercintanya yang juga seorang polisi bernama Reza Hutabarat.
Video itu direkam di hari ulang tahun Reza pada Maret 2022. Brigadir J tampak membuat adiknya terkejut ketika datang membawa kue ulang tahun lengkap dengan lilin yang menunjukkan angka '22'. Brigadir J lalu memberikan kue itu kepada Reza diiringi doa terbaiknya. Yang membuat keluarga heran, Brigadir J turut melibatkan teman sesama ajudan Ferdy Sambo dalam aksinya membuat kejutan ultah itu. Bahkan Brigadir J dengan teman sesama ajudan Ferdy Sambo tampak akrab dan kompak.
Mereka juga memiliki panggilan sayang untuk adik Brigadir J. Melihat keakraban Brigadir J dan rekan kerjanya, keluarga pun tak menyangka kini Yosua justru tewas dengan meninggalkan banyak misteri.
Berikut isi unggahan Roslin Emika:
"Di hari ulang tahun si adek Pupu bln Maret 2022 almarhum si Abang Yosua mendoakan agar adeknya di berikan Tuhan umur panjang dan karir nya semakin sukses begitu juga dalam doa request adeknya mohon kepada Tuhan agar si abg diberikan umur yang panjang dan karir lebih bagus lagi tapi Tuhan berkehendak lain
4 bln selang ultah si adek nyawa si Abang terenggut oleh si jahat
Kenangan terakhir panggilan sayang dari si abg Yosua yg baik hati memanggil panggilan yg dari kecil untuk adek bontotnya si Pupu dan rekan kerjanya panggilan sayang si Kucai
Melihat kekompakan bersama rekannya nggak nyangka kami si Abang Yosua harus mengalami kematian yg tragis
Tuhan berikan kami keadilan," tulis Roslin.
Kejutan ultah untuk Reza itu diketahui dilakukan di rumah Ferdy Sambo. Hal ini berdasar dari keterangan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
"Si adek pupu itu acara di rumah ibu Putri Sambo," ungkap Roslin.
(*/tribun-medan.com/tribun-lampung.com/kompas.tv)