UPDATE Brigadir J, Hermawan Sulistyo: Gerakan Tutup Mulut, Pembersihan TKP, dan Jeratan Ferdy Sambo

Penyidik Polri dianggap tidak cukup kuat untuk menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J.

Editor: Juang Naibaho
HO / Tribun Medan
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam. 

Adapun Bharada E diketahui mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, Bharada E menyebutkan adanya ancaman terhadap dirinya. Namun, LPSK masih merahasiakan bentuk ancaman yang diterima Bharada E.

Baca juga: SETELAH Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Sebut Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Ini

Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.

"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.

"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar.”

Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J. Padahal, sebetulnya tidak demikian.

“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.

"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan."

Jeratan Bharada E dan Pemeriksaan Sambo

Diberitakan sebelumnya, setelah lika-liku penyidikan bergulir hampir sebulan, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Setelah penetapan tersangka, Bharada E langsung ditahan di sel guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Sehari berselang, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyambangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Awak media langsung melakukan doorstop terhadap Irjen Ferdy Sambo

"Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Irjen Ferdy Sambo, yang tampak dikawal sejumlah Provost, Kamis (4/8/2022) sebagaimana dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV. 

Irjen Ferdy Sambo mengatakan, dia juga sebelumnya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Sekarang (pemeriksaan) yang keempat di Bareskrim Polri," katanya dengan suara bergetar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo yang sempat diisukan macam-macam setelah dugaan pembunuhan Brigadir J menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi Polri. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved