Brigadir J Ditembak Mati
EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu alias Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.
TRIBUN-MEDAN.COM - EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua Laporan Polisi yang Dituduhkan kepada Brigadir J Dievaluasi.
Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu alias Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar. Bahkan prajurit polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ternyata terakhir latihan menembak pada Maret 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bukanlah jago tembak. LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali. "Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Bharada E kata Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021. Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022. "Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin menjelaskan Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo. Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir. "Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) atau pengawal, Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo. "Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak. "Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Bharada E juga mengaku mendapatkan pistol jenis Glock itu dari Divisi Propam Polri. "Dia baru dapat pistol itu bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Brigadir E juga mengakui kalau kliennya merupakan sopir dari Irjen Ferdy Sambo. "Memang dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir, dia diseleksi sebagai sopir bersama 6 orang lainnya, dan dia lulus dua orang," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Namun menurut Andreas yang harus menjadi catatan selain sebagai sopir, Bharada E ini juga merupakan anggota Brimob. "Cuma dia bukan hanya sekadar sopir, dia anggota Brimob," ujar Andreas.
Andreas mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan berbagai kemampuan Bharada E dalam persenjataan ketika di pengadilan. "Pada waktunya kita akan buktikan, traning apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah dia pelajari untuk gunakan. Di pengadilan kita akan buktikan bisa enggak dia menyusun senjata, saya akan buktikan dia sopir dan anggota brimob sejak tiga tahun," imbuhnya.
Sebelumnya pernyataan berbeda sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto. Pada 11 Juli, Budhi mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri. "Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya. Selengkapnya Baca: KRONOLOGI Brigadir J vs Bharada E Disampaikan Komnas Ham, Kombes Budhi dan Brigjen Ahmad Ramadhan
Ternyata Dua LP Bukan dari Putri, Ternyata Satu LP Dibuat Atas Nama Bharada E
Terungkap Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam insiden itu Brigadir J tewas. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas. Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. "Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Sementara dari dua Laporan Polisi (LP) yang awalnya dibuat di Polres Jakarta Selatan, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kini diambil Timsus Bareskrim Polri. Terungkap dua LP tersebut dibuat atas nama Putri Candrawathi dan Bharada E.
Bharada E dibuat melaporkan tindak pidana Pengancaman dan Putri Candrawathi dibuat melaporkan tindak pidana Pelecehan Seksual, Kedua Laporan itu dituduhkan terhadap almarhum Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat khusus dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022) saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan.
Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual dan kekerasan.
Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.
Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.
Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya. "Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".
Komjen Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
"Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.
Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut. Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengungkap soal kasus Brigadir J bisa berubah 180 derajat jika hasil autopsi ulang berubah. Bukan itu saja, kasus juga bisa berubah dan bisa menghilangkan fakta sesungguhnya jika awalnya dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan tidak benar, membersihkan TKP, hingga menghilangkan dan merusak barang bukti.

Selanjutnya Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Brigadir J vs Bharada E Disampaikan Komnas Ham, Kombes Budhi dan Brigjen Ahmad Ramadhan
Kapolri Mutasi Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya
Kini, Kapolri mengeluarkan Surat Telegaram Nomor 1628/viii/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 memutasi Irjen Ferdy Sambo dan squadnya terkait kasus Brigadir J. Berikut nama-namanya:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan karo waprof divpropam Polri diangkat sebagai karo paminal divpropam polri.
5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro waprof divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri
6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
7. Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri
10. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Apa arti Pati Yanma? Jabatan yang kini diemban oleh Irjen Ferdy Sambo dan squadnya.
Akibat dari kasus tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dan menempatkannya menjadi Pati Yanma. Selain Irjen Ferdy Sambo yang dijadikan Pati Yanma, ada Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang juga ditempatkan sebagai Pati Yanma. Lantas apa itu Pati Yanma?
Pati adalah singkatan dari Perwira Tinggi. Sedangkan Yanma adalah singkatan dari Pelayanan Markas. Jadi, Pati Yanma adalah singkatan dari Perwira Tinggi Pelayanan Markas.
Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas.
Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri, sedangkan pada tingkat Kepolisan Daerah disebut Yanma Polda . Pimpinan Yanma Polri disebut Kayanma dan dijabat oleh Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi. Kayanma Polri saat ini dijabat oleh Kombes Pol Hari Nugroho.
Dalam melaksanakan tugas, Yanma Polri menyelenggarakan fungsi yakni:
1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas / kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
2. Memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
3. Pelayanan markas yang bersifat umum.
4. Pelayanan angkutan personel.
5. Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.
6. Pemeliharaan kebersihan fasilitas umum perkantoran.
7. Pembinaan Korps musik Polri.
Sedangkan pati adalah singkatan dari
Tempat Polisi Nakal atau Buangan?
Mayoritas oknum polisi yang dianggap bermasalah dan "nakal" ditempatkan sementara di Yanma saat menunggu pemeriksaan. Namun, perlu diketahui, tak semua polisi di Yanma itu sedang terkena hukuman. Banyak juga yang baik-baik.
Baca juga: TAK BISA DIBOHONGI LAGI, Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli Bukan Tanggal 8 Juli
Baca juga: KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasikan Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya, Ini Nama-namanya
(*/tribun-medan.com/kompas.tv)