Brigadir J Ditembak Mati

TAK BISA DIBOHONGI LAGI, Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli Bukan Tanggal 8 Juli

Berikut Fakta-fakta Epiosode ke-28 hari drama kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli, Bukan 8 Juli.

Berikut Fakta-fakta Epiosode ke-28 hari drama kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Fakta-fakta baru maupun spekulasi bermunculan, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan, Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.

Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pernyataan Berubah-ubah, Bharada E dan Brigadir J Disebut Sempat Bergulat

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, ada pernyataan menyebutkan kalau Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E. Bagi Kamaruddin, keterangan tersebut berubah-berubah.

Disebutkan, Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E sebelum adegan baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Padahal sebelumnya, keterangan polisi menyebutkan bahwa Bharada E mendengar teriakan dan langsug menghampiri untuk menanyakan namun kemudian Brigadir J melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah Bharada E lalu terjadilah baku tembak. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved