Sumut Terkini
INI Komentar IDI Setelah Tahu Anggotanya Dilaporkan ke Polda Sumut
Pelapornya adalah Aprianto Manurung warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Deliserdang buka suara terkait kasus dua orang anggotanya yang dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga telah melakukan malpraktik atau kelalaian.
Dua orang oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan di Kabupaten Deliserdang resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara Jum, at, (5/8/2022).
Kedua dokter itu adalah dr Jekson Lubis, Sp. OG serta dr Dodi Iskandar, M. Ked (An), Sp. An.
Baca juga: IDI: Terima Kasih Atas Kerja Keras Pak Airlangga Kendalikan Pandemi Covid-19
Pelapornya adalah Aprianto Manurung warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Aprianto merupakan suami dari Happy Yansdika Damanik, ibu yang sempat menjalani operasi caesar dan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Setiap dokter itu tujuannya sudah pasti untuk menyelamatkan pasien tidak ada niatnya itu untuk melukai, mencederai apalagi sampai membuat nyawa itu hilang.
Dalam melakukan tugasnya dokter itu dipandu kode etik ke profesionalan dia. Itu menjadi pegangan setiap dokter sebagai sumpah dia sebagai dokter, "ucap Ketua IDI Cabang Deliserdang, dr Ade Budi Krista Jum, at, (5/8/2022).
Ade berpendapat tindakan pihak keluarga yang membawa kasus ini ke pidana adalah terburu-buru.
Hal ini lantaran disebut pihak IDI Deliserdang juga mengaku belum pernah mendapat laporan dari pihak keluarga pasien.
Mestinya disebut terlebih dahulu kasus ini dilaporkan ke rumah sakit dan juga IDI.
"Saya belum tau apakah ini sudah dimediasi atau belum oleh pihak rumah sakit. Tapi kita juga belum dapat laporan. Kalau kita dapat laporan bisa kita memediasi. Saya rasa hal seperti ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, itu pendapat saya, " kata dr Ade yang juga merupakan Kadis Kesehatan Deliserdang.
Baca juga: IDI Melunak Janji Akan Selesaikan Polemik Pemecatan Dokter Terawan
Karena sudah masuk ke ranah hukum, disebut IDI berkewajiban untuk melindungi setiap anggotanya. Selanjutnya dokter yang menjadi terlapor akan dipanggil untuk dipintai penjelasan.
Disebut hal itu bukan bagian dari penyelamatan anggota namun untuk mengetahui kebenaran berita yang ada dan dapat didudukkan pada tempatnya.
"Yang tau apakah telah terjadi kesalahan atau tidak itu ada lagi Majelis Kode Etik Kedokteran, mereka yang memutuskan. Itu bagian dari IDI cuma adanya di Provinsi. Yang jelas kalau keluarga bersedia untuk dimediasi kami siap untuk melakukannya," kata dr Ade.
Sementara itu Ahli Hukum Kesehatan yang digandeng pihak keluarga dalam menangani kasus ini Dian Wahyuni SKM. MM. MH. Kes. dan Agus Sahat sitompul. SKM. MH mengatakan sengaja mereka tidak ada membuat laporan.
Disebut dalam hal ini mereka berkeyakinan dan menduga IDI tidak akan bisa netral dalam menangani kasus ini.
(dra/tribun-medan.com).
