Brigadir J Ditembak Mati
Kamaruddin Sebut Dirinya dan Keluarga Brigadir J Ditemui Utusan Polri untuk Menutup Kasus
Kamaruddin Simanjuntak meyakini kasus kematian Brigadir J tak berhenti sebatas penetapan tersangka Bharada E.
Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah lika-liku penyidikan bergulir hampir sebulan, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Bharada E sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama kematian Brigadir J. "Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin.
Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, menurut dia, sangkaan yang seharusnya dikenakan adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Setelah penetapan tersangka, Bharada E langsung ditahan di sel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Perlindungan LPSK
Bharada E sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan itu diajukan Bharada E pada 13 Juli 2022. Sehari berselang, atau 14 Juli 2022, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E mengaku mendapatkan ancaman. Hal tersebut telah disampaikan Bharada E saat menjalani asesmen psikologi di kantor LPSK, Jakarta Timur.
Namun, LPSK belum dapat menyampaikan secara rinci seperti apa ancaman yang dimaksud.
“Ya memang Bharada E menyampaikan hal yang menurut dia memang akan mengancam dia. Tapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik,” terang Edwin kepada awak media di LPSK, Rabu (3/7/2022).
Edwin menjelaskan bahwa pihaknya sangat menjaga privasi Bharada E selaku pemohon perlindungan. Dirinya tidak ingin publik mengetahui Bharada E telah mendatangi LPSK, karena akan membuatnya tidak nyaman.
Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.
Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.
Baca juga: KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasikan Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya, Ini Nama-namanya
Baca juga: Daftar 3 Jenderal Polisi & 7 Perwira Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Tegas Bisa Dipidana!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-kuasa-hukum-brigadir-J.jpg)