Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Merasa Ditantang, Pengacara Andreas Silitonga Bakal Buktikan Bharada E Jago Tembak di Pengadilan
Tersangka Bharada E dikabarkan tidak memiliki kemampuan mumpuni untuk menjadi seorang penembak jitu.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Bharada E dikabarkan tidak memiliki kemampuan mumpuni untuk menjadi seorang penembak jitu.
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diberitakan sebelumnya, LSPK mengungkap temuannya mengenai sosok Bharada E atau Bharada Eliezer Lumiu.
Prajurit polisi yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bukanlah jago tembak.
"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Bharada E, kata Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021.
Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin menjelaskan Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.
Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun, Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.