Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Merasa Ditantang, Pengacara Andreas Silitonga Bakal Buktikan Bharada E Jago Tembak di Pengadilan
Tersangka Bharada E dikabarkan tidak memiliki kemampuan mumpuni untuk menjadi seorang penembak jitu.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.
Tanggapan Kuasa Hukum Bharada E
Adreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok kliennya.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan Bharada E bukanlah jago tembak melainkan hanya sopir Irjen Ferdy Sambo.
LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.
Andreas mengklaim bahwa kliennya bukan sekedar sopir, Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob).
Bharada E juga disebut menjalani latihan menembak dengan intensitas yang bisa dikatakan sering, yakni dua kali dalam sebulan.
"Memang disampaikan dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir dan diseleksi sebagai sopir bersama enam orang lainnya, yang lulus dua orang, cuman dia itu bukan sekedar sopir dia adalah anggota Brimob," kata Andreas dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022).
"Memang dia sopir tapi akan kita buktikan dia sopir dan anggota Brimob yang sudah tiga tahun, sejak tahun 2019."