Kasus Pemerasan
Ngaku Diperas PSK Separuh Tua, Korban Bayar Rp 150 Ribu, Hakim Bilang Begini
Sidang kasus pemerasan mengundang gelak tawa, karena sejumlah fakta terungkap di persidangan dan bikin geleng kepala
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Herdin, korban pemerasan sempat ngaku diperas PSK (pekerja seks komersial) separuh tua di kos-kosan yang ada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.
Dalam persidangan terungkap, meski sempat ngaku diperas PSK separuh tua, nyatanya Herdin sempat kilimaks setelah dioral paksa terdakwa bernama Marnila.
Menurut korban saat dihadirkan di persidangan, ia merasa tertipu dengan PSK separuh tua itu, lantaran wajahnya tidak sesuai dengan gambar di aplikasi MiChat.
"Coba jelaskan secara detail, enggak usah malu, kan sudah terjadi. Masa kau tiba-tiba datang ke kos Marnila terus diperas. Bukan santan kau diperas-peras," kata hakim Martua Sagala, yang kemudian mengundang gelak tawa seisi ruang sidang, Kamis (5/8/2022).
Baca juga: Kisah Lelaki yang Tewas Dibunuh Pasangan Sesama Jenis Sebelum Oral di Kuburan China Ingin Tobat
Dalam keterangannya, Herdin mengaku awalnya mengenal terdakwa Marnila dari aplikasi MiChat.
Ia melihat bahwa Marnila membuka jasa pelayanan syahwat.
"Ada tanda open BO (booking order), langsung tawar, dia minta Rp 150 ribu langsung share loc pak hakim," kata Herdin.
Setelah sepakat, keduanya kemudian bertemu di kos-kosan terdakwa Marnila.
Sialnya, ternyata foto wajah PSK separuh tua itu tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
Baca juga: Pendeta yang Paksa Siswi SD Oral S3ks Masih Berkeliaran, Pengacara Berharap Polda Sumut Bertindak
Herdin kaget, karena wajah Marnila beda jauh dengan aslinya.
Terlebih, Marnila sudah berusia 36 tahun.
Meski sempat beralasan tidak mau berhubungan badan, tapi akhirnya Herdin tetap klimaks dioral paksa oleh Marnila.
Herdin pun kemudian membayar Rp 150 ribu.
"Dia minta uang kebersihan sama uang kos, katanya enak aja kau cuma Rp 150 ribu. Saya tetap enggak mau bayar, diambilnya HP saya, lalu masuk terdakwa Sawal," ucap Herdin.
Baca juga: Niat Pura-pura Hidayat (33), Pacar Sesama Jenis Eko (26), Waria Duduk di Semak-semak Minta Seks Oral
Usai memeriksa terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat 22 April 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu saksi korban Herdin berselancar di dunia maya, dan melihat ada jasa syahwat yang ditawarkan oleh seorang wanita bernama Rita, yang tak lain terdakwa Marnila.
"Kemudian Herdin mengechat orang tersebut untuk melakukan hubungan suami istri dengan bayaran sebesar Rp 600 ribu. Namun Herdin berhasil menawar hingga Rp150 ribu," urai jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Marnila menyuruh Herdin datang ke alamat kos yang telah dikirimnya yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Baca juga: Cerita Flower Janda Muda Jadi PSK Berawal dari Sakit Hati, Berharap Nanti Ada yang Mau Menikahinya
Sesampainya di lokasi, Marnila memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam kamar kos dan mematikan lampu.
Setelah bertemu, ternyata foto yang ada di profil dengan orang yang ditemui saksi korban berbeda.
"Akhirnya saksi korban membatalkan untuk melakukan hubungan suami istri, tapi Marnila memaksa dan mengocokkan alat kelamin saksi korban dengan menggunakan tangannya hingga saksi korban klimaks," ujar jaksa.
Setelah itu, terdakwa Marnila meminta uang jasa dan uang tambahan kebersihan serta kamar sebesar Rp 400 ribu, dimana uang kamar sebesar Rp 200 ribu dan uang jasa sebesar Rp 200 ribu.
Baca juga: Akhir Kasus Tante Ambar, Penjual 6 Gadis Belia Jadi PSK, Dulu Terbongkar 1 Anaknya Berhasil Kabur
"Marnila mengatakan 'kalau tidak kau bayar, enggak bisa kau keluar dari kamar ini dengan mata melotot'. Namun saksi korban tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 150 ribu," urai jaksa.
Karena tidak terima, terdakwa Marnila memaksa agar korban membayar Rp 400 ribu, lantaran sudah membuat korban klimaks.
Sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terdakwa Marnila merampas handphone Herdin, dan memanggil terdakwa Sawal untuk membantunya.
Karena korban ketakutan, ia kemudian lari dari kamar kos terdakwa.
Baca juga: KISAH Istri Terpaksa Jadi PSK karena Ucapan Suami Disuruh Jual Diri untuk Bayar Utang ke Rentenir
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Setelah laporan diterima polisi, Marnila kemudian ditangkap pada Senin, 25 April 2022 lalu sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sidodadi, Kecamatan Medan Helvetia.
"Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi korban Herdin mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.150.000.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.(tribun-medan.com)
