Akhir Kasus Tante Ambar, Penjual 6 Gadis Belia Jadi PSK, Dulu Terbongkar 1 'Anaknya' Berhasil Kabur
Tante Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tante-tante jerumuskan enam gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) akhirnya diputuskan bersalah.
Wanita lanjut usia bernama Tante Ambar divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6/2022).
Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.
Padahal, banyak anak perempuan di bawah umur menjadi PSK gara-gara tante Ambar.
Selain gadis belia, Ambar juga menjajakan 23 wanita muda lainnya ke pria hidung belang.
Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikeloa Tante Ambar sejak tahun 2019.
Tante Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Wisma yang melayani pria hidung belang itu ada di Dusun Suko, Lumajang dan dikelola Tante Ambar sejak 2019.
Terbongkar
Penangkapan Tante Ambar berawal dari salah satu korban, TR yang berhasil kabur dari Wisma Penantian.
TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang Wisma Penantian pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia kemudian menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya.
Saat ditemukan warga, TR dalam kondisi luka karena melompati pagar.
TR pun diantar warga ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan .
Hingga akhirnya Tante Ambar pun ditangkap di Wisma Penantian sehari setelah TR berhasil kabur.
Dari hasil penyelidikan, Tante Ambar diketahui merekrut para korban melalui Facebook.
