Akhir Kasus Tante Ambar, Penjual 6 Gadis Belia Jadi PSK, Dulu Terbongkar 1 'Anaknya' Berhasil Kabur
Tante Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepada para korban, Tante Ambar menjanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Bali.
Gaji yang ditawarkan pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta.
Bukannya bekerja di Bali, para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp 200.000 untuk sekali kencan.
Ironisnya, beberapa pekerja seksual di Wisma Penantian masih di bawah umur.
Di Wiswa Penantian, polisi juga mengamankan enam lembar legilasi Kartu Keluarga yang menunjukkan jika beberapa pekerja masih di bawah umur.
Tante Ambar tak bekerja sendiri. Ia bantu oleh dua pekerjanya yaknu Feri dan Dhael.
Mereka berdua juga dihukum ringan, hanya 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Namun saat membaca pledoi pada Selasa (14/6/2022), Tante Ambar sempat meminta hakim membebaskan keduanya karena hanya sebagai pengantar minuman untuk para tamu di Wisma Penantian.
Hal tersebut diungkapkan Wiwin Suharni, kuasa hukum Tante Ambar.
"Mereka orang Tante Ambar yang tidak terlibat diperekrutan, kemudian juga tidak menerima keuntungan pekerjaan korban.
Dan juga bukan pemilik tempat korban dipekerjakan," ujarnya.
Wiwin juga menyebut sosok lain yang dipanggil Mami Cindy. Menurut Wiwin, Tante Ambar bukan aktor utama perekrutan.
Ada seseorang bernama Mami Cindy menawarkan wanita ke Tante Ambar dengan memanipulasi usia.
"Sebelum para korban ketemu Tante Ambar mereka sudah dikondisikan. Untuk tidak mengatakan usia mereka yang sebenarnya ke Tante Ambar. Makannya, kami meminta hukuman seringan-seringannya," ungkapnya.
