Brigadir J Ditembak Mati

Pengakuan Terbaru Bharada E, Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelaku Penembakan Meski Tersangka

Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Brigjen Hendra Benny Ali, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa dan dimutasi atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan terbaru dari Bharada E yang mengeluarkan tembakan ke arah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari jarak dua meter.

Tembakan awal dilakukan dalam jarak enam meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.

"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8/2022) malam.

Di mana saat suara tembakan dari arah Brigadir J dia tidak melihat dan hanya berusaha menyelamatkan diri dan meletuskan tembakan. Di sisi lain, Bharada E dan Ricky juga tidak melihat kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Namun, Taufan menekankan pengakuan Bharada E belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.

"Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang enggak bisa kami sebagai penyelidik simpulkan itu," ucap Damanik.

Pertanyaannya, apakah suara letusan senjata dari arah Brigadir J itu dari senjata Brigadir J atau dari suara senjata lain?

Saat ini, Komnas HAM masih terus mengumpulkan barang bukti pendukung agar rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J itu bisa menemui titik terang.

Salah satunya dengan cara mendengarkan keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait hasil uji balistik senjata api yang digunakan saat adu tembak antara dua anggota polisi tersebut.

Uji balistik itu akan dilaksanakan pada Rabu (10/8/2022) pekan depan.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E (Istimewa)

Baca juga: KETIKA Brigadir J Disebut Sebagai Pengawal Hebat oleh Istri Ferdy Sambo, Reaksi Keluarga Hutabarat

Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J meski Sudah Berstatus Tersangka

Perkembangan terkini, Ketua Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu Bharada E atau Richard Eliezer pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.

"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Damanik, Jumat (6/8/2022) malam.

Dari keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.

Pengakuan tersebut diperkuat oleh kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.

Namun, Damanik menyebut kesaksian mereka berdua masih belum bisa dibuktikan. Pasalnya Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.

Baca juga: EPS 28 Kematian Brigadir J: Sambo Muncul, Putri Masih Syok, Kapolri Muncul, 25 Polisi Terlibat Kasus

Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.

"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.

Damanik menjelaskan, Ricky mengaku melihat Bharada E di atas tangga setelah peristiwa penembakan usai.

"Belakangan (sesaat setelah peristiwa penembakan selesai) dia (Ricky) tahu bahwa yang turun (dari tangga) itu Richard. Kan enggak bisa dibilang 100 persen terkonfirmasi (Bharada E yang menembak)," papar Damanik.

Damanik menyebut, masih ada kemungkinan pelaku yang sebenarnya menembak Brigadir J bukanlah Bharada E, dan hal itu harus diungkap.

"Bisa begitu (bukan Bharada E yang menembak), bisa dia (yang) lakukan tapi tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa. Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita nggka bisa menyimpulkan final," ucap Damanik.

Baca juga: EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa

Baca juga: EPS 30 Kematian Brigadir J: Putri Masih Trauma Berat Dihantui Ketakutan dan Bantahan Squad Inisial D

Sebagai informasi, Polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam keterangan polisi tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.

Baca juga: KETIKA Istri Ferdy Sambo Jadi Titik Krusial Kasus Brigadir J, Rupanya Ada Fakta yang Disembunyikan

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved